Salin Artikel

Larang ASN di DIY Cuti Saat Nataru, Sultan: Kami Pun Keluar Provinsi Saja Harus Izin

Kepada awak media, Sri Sultan menyatakan tak hanya melarang cuti, ASN DIY juga diminta untuk tidak meninggalkan provinsi jika tak mendapat izin.

"Natal tahun baru itu tetap berlaku (larangan cuti). Kami pun nggak bisa keluar negeri, keluar provinsi saja harus tetap izin," kata dia.

Disinggung terkait kemungkinan sanksi bagi ASN yang melanggar, Sultan mengatakan sanksi diberikan tergantung dengan kesalahan yang dilakukan oleh ASN.

"Seperti kemarin kan ada sanksi ya tergantung meninggalkan, atau seizin," ujarnya.

Ngarsa Dalem mengaku kesulitan dalam melakukan pengawasan kepada para ASN selama Nataru. Tetapi Ngarsa Dalem berharap kepala dinas melakukan pengawasan kepada jajarannya.

"Itu masalah mosok ASN sewu ditutke ning ndi-ndi (Masa ASN seribu diikuti kemana-mana). Tanggung jawab kepala dinas,  mereka setiap hari juga harus absensi," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan potensi peningkatan kasus infeksi Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Salah satunya dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti menjelang libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru. 

Larangan cuti berlaku sejak 20 Desember 2021-2 Januari 2022.

Adapun dasar aturan ini adalah SE Menpan-RB No 13 Tahun 2021 dan SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021.

Dalam SE Menpan-RB No. 13 Tahun 021, disebutkan "ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021."

Sementara di SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021 disebutkan "ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022."

Kedua surat edaran tersebut diberlakukan secara bersama-sama.

Dengan demikian, diharapkan pergerakan di tengah masyarakat dan risiko penularan virus corona dapat ditekan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/12/02/174553678/larang-asn-di-diy-cuti-saat-nataru-sultan-kami-pun-keluar-provinsi-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke