Salin Artikel

Dinilai Lakukan Pembunuhan Berencana, Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Karena dinilai melakukan pembunuhan berencana, terdakwa kasus sate sianida, yakni Nani Apriliani Nurjaman, dituntut 18 tahun penjara.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul, Nani diyakini bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada sidang kasus sate sianida di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (15/11/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Hal yang memberatkan tuntutan

JPU Nur Hadi Yutama mengungkapkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida secara online," ucapnya.

Seperti yang diketahui, sate sianida tersebut menewaskan seorang bocah, Naba Faiz Prasetya (10).

Sate itu sedianya dikirimkan Nani untuk kenalannya, Tomy, lewat ojek daring.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada 1 November 2021, JPU memaparkan hasil penyidikan.

JPU juga membeberkan bahwa Nani sempat tiga kali membeli kalium sianida (KCN) pada Juli 2020, natrium sianida (NaCN) pada Maret 2021, dan satu barang lain yang tak disebutkan jenisnya secara detail pada Januari 2021.

Hadi menyampaikan, pada akun aplikasi lokapasar milik Nani terdapat riwayat pembelian barang-barang tersebut.

Pada sidang itu, jaksa juga meminta hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada terdakwa.

Tim JPU pada sidang tersebut terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Adapun sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Akan sampaikan pleidoi

Nani mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Atas tuntutan JPU itu, Nani melalui tim kuasa hukumnya berencana menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada 22 November 2021.

Salah satu kuasa hukum Nani, Anwar Ary, mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena masih menunggu salinan tuntutan dari JPU.

“Tuntutan Nani belum sampai ke kami ya, dari tim akan kita sampaikan," sebutnya.

Ayah korban sate sianida, Bandiman, memberikan tanggapannya soal tuntutan JPU tersebut.

Menurutnya, tuntutan 18 tahun penjara terlalu ringan. Kata Bandiman, JPU seharusnya berani menuntut Nani lebih dari 20 tahun penjara.

"Kalau kami sekeluarga mintanya setimpal 20 tahun ke atas," ungkapnya.

Meski demikian, Bandiman menyerahkan semuanya kepada penegak hukum.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/11/16/062800678/dinilai-lakukan-pembunuhan-berencana-nani-pengirim-sate-sianida-dituntut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke