Salin Artikel

Tawuran Maut 2 Geng Pelajar di Yogyakarta, 3 Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

KOMPAS.com - Sejumlah pelajar terlibat tawuran di Jalan Ringroad Selatan, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mereka merupakan anggota geng Stepiro dan Sase. Geng pelajar tersebut berasal dari SMA di Kota Yogyakarta dan SMA di Kapanewon Sewon, Bantul.

Peristiwa yang terjadi pada 29 September 2021 pukul 02.30 WIB itu menewaskan seorang pelajar berinisial MKA (18). Ia meninggal akibat tebasan di dada.

Sebelumnya, MKA sempat dirawat selama sepuluh hari di rumah sakit.

Sedangkan seorang temannya, RAW (17), mengalami luka.

Korban tewas dan luka tersebut merupakan anggota geng Sase.

Kepala Kepolisian Resor Bantul AKBP Ihsan mengatakan, usai kejadian itu, polisi membentuk tim untuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

"Setelah penyidikan intensif dan maraton, kita dapat mengamankan 11 diduga pelaku," ujarnya di Markas Polres Bantul, Senin (8/11/2021).

Seluruh terduga pelaku adalah anggota geng Stepiro.

Ihsan menuturkan, dari sebelas orang itu, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah JA (16), CA (16), dan ZFN (17). Ketiganya berperan sebagai joki motor.

Adapun terduga pelaku lainnya, yaitu IS (18), NWSU (18), MNH (18), dan MFR (19). Keempatnya bertugas sebagai fighter atau eksekutor.

Empat orang lainnya, yakni MYEP (18), WKR (18), ATK (18), dan RFS (18) menjadi joki motor.

Sementara itu, empat terduga pelaku lain dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat mereka tawuran ada sebagai joki membawa motor dan ada fighter-nya membawa senjata tajam. Modelnya tawurannya saling berhadapan bawa motor," ucap Ihsan.

Ihsan mengungkapkan, dirinya merasa miris atas tawuran geng pelajar ini.

"Kita miris dengan pengungkapan kasus hari ini, bagaimana pun dia generasi penerus kita yang harusnya bisa kita banggakan," bebernya.

Atas tawuran yang menewaskan seorang pelajar ini, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) juncto Pasal 358 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang. Ancaman hukumannya yaitu 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 170 ayat (2) juncto Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara karena korban luka berat.

"Sudah ditahan seperti biasa karena sudah dewasa. Tiga orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentuan karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," sebutnya.

Kata Ihsan, untuk ke depannya, Polres Bantul bakal menggandeng pihak sekolah guna memetakan geng pelajar yang ada.

Geng-geng tersebut nantinya dibubarkan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/11/08/193444378/tawuran-maut-2-geng-pelajar-di-yogyakarta-3-anak-di-bawah-umur-ikut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke