Wakil Kepala Polda DIY Brigjen R Slamet Santoso mengatakan, F merupakan polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalasan.
Dia ditangkap pada Minggu (25/4/2021) malam.
"Kita sedang periksa baik itu fisik maupun kejiwaannya karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," kata Slamet saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021).
Menurut Slamet, dalam pemeriksaan sejauh ini adanya indikasi F dalam keadaan depresi. Diduga, F depresi karena hingga sekarang belum menikah.
"Karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," sebut Slamet.
Terkait beredarnya video yang menunjukkan Polsek Kalasan, Slamet meluruskan, pada video itu pihaknya mengundang pihak TNI AL untuk menjelaskan duduk perkaranya.
"Itu tidak didatangi dari rekan-rekan Danlanal, sudah saya sampaikan kita panggil klarifikasi kita kasih tahu duduk perkaranya," ungkapnya.
Ia mengatakan kemungkinan F bisa dijerat pidana karena telah merusak hubungan dua instansi mengingat saat ini sedang dalam keadaan duka setelah tenggelamnya KRI Nanggala-402.
"Pasti ada tindakannya bukan hanya kode etik saja, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata dia.
Atas perbuatannya F terancam hukuman menggunakan Undang-Undang ITE. Sekarang F sudah tidak aktif untuk sementara.
Dengan mencuatnya peristiwa ini dirinya meminta kepada masyarakat dan anggotanya untuk lebih bijak dalam bersosial media, sehingga ke depan tidak ditemukan lagi kasus serupa.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/04/26/163052578/oknum-polisi-pengunggah-makian-soal-kri-nanggala-402-diperiksa
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.