Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Kompas.com - 23/04/2024, 18:20 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak seluruh gugatan terhadap hasil Pilpres.  

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyampaikan ada beberapa hal yang masih perlu diperjuangkan usai putusan MK

"Apapun itu tadi saya udah bilang putusan MK sudah diambil, perselisihan sudah selesai, putusan sudah diambil. Nah sekarang apa yang harus kita lakukan?" katanya saat menyampaikan pandanganya di acara jumpa pers yang digelar Constitutional Law Society Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/04/2024).

Baca juga: Soal “Dissenting Opinion” Putusan Sengketa Pilpres, Pakar Singgung Politik 2 Kaki

"Saya kira sekurang-kurangnya ada dua hal yang harus dilakukan oleh kita semua teman-teman sekalian," sambungnya. 

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah tetap mengupayakan agar pihak yang merusak demokrasi saar pemilu mempertanggungjawabkan di depan hukum.

"Yang pertama adalah rentetan dari itu nggak berakhir. Harus tetap diupayakan, siapa yang melanggar aturan hukum, siapa yang merusak penegakan hukum, siapa yang merusak demokrasi tetap harus dibawa ke pertanggungjawaban hukum," ucapnya.

Selain itu, dalam putusan MK, terdapat tiga hakim yang dissenting opinion. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa harus ada yang bertanggungjawab terhadap kejahatan demokrasi berupa bansos dan pengerahan aparat jelang Pemilu. 

"Dan saya kira penanggung jawabnya tentu saja adalah presiden. Jadi harus bertanggungjawab," tegasnya.

Oleh karenanya, Zainal menilai penting agar para anggota DPR untuk mengajukan hak angket. Sebab proses yang keliru tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

"Dan saya kira untuk alasan itu, harus kita dorong betul teman-teman di DPR untuk serius mengajukan angket, harus serius. Biar bagaimana pun itu esensi penting, tidak boleh dibiarkan proses yang keliru tanpa pertanggungjawaban," tandasnya.

"Saya kira proses itu silakan berjalan. Teman-teman pengawasan politik silakan melakukan langkah di situ. Plus pada saat yang sama saya kira ini catatan buat masyarakat sipil," imbuhnya.

Zainal mengungkapkan masyarakat sipil juga perlu melakukan konsolidasi untuk memperkuat kemampuan mengontrol pemerintahan.

"Nah maksud saya adalah ada kemampuan kita untuk mengingatkan dan melakukan perlawanan di titik itu dan kita harus bersiap sebenarnya. Bisa jadi ini masuknya musim dingin. Kalau musim dingin, kalau istilahnya film itu winter is coming brace yourself, jadi kita lah yang harus mempersiapkan diri untuk itu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com