YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diimbau memiliki sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.
Program sertifikasi halal tersebut merupakan program Kementerian Agama (Kemenag) yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai salah satu unsur pendukung Kemenag.
Adapun pelaku UMKM yang wajib mengurus ada 3 kelompok yakni, Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Baca juga: 5 Perguruan Tinggi Digandeng Wujudkan Wisata Halal di Malang
Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Gunungkidul, Zuhdan Aris, mengatakan, program sertifikasi halal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Proses sertifikasi halal gratis cukup menghubungi pendamping proses produk halal yang ada di KUA (kantor urusan agama)," kata Zuhdan, Senin (22/4/2024).
Dijelaskannya, ada dua kategori sertifikasi produk halal yaitu gratis/self declare dan berbayar/regular.
Pihaknya mencatat, sejak 17 Oktober 2019 hingga saat ini, tercatat sekitar 8.705 pengajuan, dan yang sudah terbit sertifikat halal sebanyak 7.629 Sertifikat Halal produk yang sudah didaftarkan. Pendaftaran akan ditutup pada 17 Oktober 2024.
Baca juga: Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis, Simak Kriteria, Syarat dan Cara Mengurusnya
Apabila setelah tanggal tersebut, pelaku UMKM belum memiliki sertifikat halal, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Terkait sanksi kita menunggu regulasi yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, Supartono mengatakan antusiasme program sertifikasi halal UMKM di daerahnya lumayan tinggi.
"Untuk antusias (mengurus sertifikat halal) tinggi ya, karena tahun 2024 terakhir," katanya, saat dihubungi melalui telepon Senin (22/4/2024).
Pihaknya mengaku sudah melakukan pendampingan sejak setahun terakhir, sebelumnya dilakukan dinas Perdagangan.
"Untuk pelaku UMKM diimbau segera melakukan pengurusan sertifikat halal," katanya lagi.
Baca juga: Kejari Periksa Ketua KONI Makassar, Terkait Kasus Apa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.