KOMPAS.com - Sejumlah sivitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sikapnya jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di Balairung UGM, Yogyakarta, Minggu (21/4/2024).
Acara bertajuk Kartini Bangkit: Mengawal Putusan MK untuk Demokrasi Indonesia itu digelar menjelang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan besok, Senin (22/4/2024).
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Wuri Handayani S.E., Ak., M.Si., M.A., Ph.D mengatakan, dia telah tiga kali hadir di Balairung UGM untuk menyuarakan keprihatinan mengenai dinamika politik saat ini.
“Menjelang titik akhir sengketa Pilpres ini, dalam rangka Hari Kartini 2024, kami berkumpul kembali di sini,” kata Wuri, dikutip dari TribunJogja.com.
Mengutip pepatah lama, Wuri menyampaikan, suara perempuan adalah suara surga. Maka, lanjutnya, semua perempuan yang ada dalam kesempatan itu ingin mengetuk hati Ketua MK sebagai "penjaga gawang" terakhir konstitusi.
Baca juga: Puluhan Caleg PDI-P Jateng Protes Sistem Komandante, Siapkan Langkah Hukum Bila Tidak Dilantik
"Sebagai wakil Tuhan di muka bumi, kami berharap agar 8 Hakim MK tidak hanya memutuskan berdasarkan koridor UU No. 7/2017, namun juga fakta-fakta yang disampaikan, melihat proses Pemilu secara keseluruhan, tidak hanya pada hasil," ujar Wuri.
"Termasuk juga mempertimbangkan amicus curiae yang sudah disampaikan oleh berbagai pihak,” lanjutnya.
Putusan MK nantinya, menurut Wuri, dapat menjadi contoh bagi proses Pilkada yang akan berlangsung.
“Oleh karena itu, kami bersuara agar para Hakim MK dapat menegakkan keadilan substansial yang didasarkan pada keyakinan, akal sehat, nuran, serta kewenangan untuk menegakkan kebenaran, demi kepentingan terbaik Indonesia,” ucap Wuri dalam orasinya.
Selanjutnya, pernyataan sikap sivitas akademika UGM serta para aktivis dibacakan oleh Guru Besar Fakultas Biologi UGM, Prof. Dr. Endang Semiarti, M.S., M.Sc.
Baca juga: Bus Tertabrak KA Rajabasa di OKU Timur, 5 Korban Tewas dan 15 Terluka
Kartini Bangkit: Mengawal Putusan MK untuk Demokrasi Indonesia
Di masa kolonial, R.A. Kartini memperjuangkan kesetaraan hak masyarakat pribumi serta mengikis kebodohan dan keterbelakangan bangsa melalui pendidikan.
Dalam konteks kekinian, para akademisi mengemban dua amanah konstitusi: a) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan b) membangun peradaban, yang tidak dapat dipisahkan dari apa yang diperjuangkan R.A. Kartini.
Hari ini, bertempat di Balairung UGM, kami memperingati Hari Kartini dalam suasana keprihatinan. Perjuangan emansipasi, yang merupakan pilar penting kehidupan berdemokrasi yang diupayakan R.A. Kartini telah terkoyak sangat dalam di saat bangsa Indonesia sedang berbenah menuju Indonesia Emas.
Pelanggaran terhadap konstitusi, Undang-Undang, etika, dan norma bernegara marak terjadi selama lima tahun terakhir akibat ambisi segelintir elit politik.
Baca juga: Bus Wisata Berpenumpang 35 Orang Terguling di Bantul, 7 Orang Dibawa ke RS