YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Pamekasan mendatangi rumah Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah untuk meminta klarifikasi terkait video bagi-bagi uang, Senin (8/1/2024).
"Intinya Bawaslu memeriksa saya terkait dengan video sedekah Saya di Pamekasan," ujar Gus Miftah usai dimintai klarifikasi.
Gus Miftah menyebut Bawaslu Pamekasan bertanya terkait sumber uang yang dibagikan dalam video tersebut. Selain itu, dia juga ditanya tentang acara di Pamekasan yang dihadirinya.
"Jadi kembali saya tegaskan bahwa uang yang dibagi itu, satu bukan uang saya. Nomor dua, itu acara sedekah sebagaimana saya sedekah di pondok. Itu saja," tegasnya.
Baca juga: Datangi Rumah Gus Miftah, Bawaslu Pamekasan Ajukan 28 Pertanyaan soal Video Bagi-bagi Uang
Terkait adanya salah satu orang yang membawa kaos bergambar calon presiden (capres) Prabowo Subianto, Gus Miftah mengaku baru mengetahui setelah video tersebut beredar.
Gus Miftah juga sudah memberikan penjelasan kepada Bawaslu Pamekasan terkait adanya kaos tersebut.
"Kalau saya mau kampanye logikanya kenapa cuma satu kaos, kenapa gak saya bagi sekalian. Kemudian yang kedua, sepengetahuan saya orang money politic itu biasanya diam-diam. Kalau mau money politic kenapa harus terbuka, orang dengan logika sederhana saja tidak nyambung," urainya.
"Saya justru tahu ada banyak orang itu setelah saya mau sampai lokasi. Karena agenda awalnya cuma ngopi-ngopi dengan Haji Her," imbuhnya.
Gus Miftah juga menegaskan dirinya tidak masuk dalam tim kampanye Prabowo-Gibran baik daerah maupun nasional.
Dia mengaku sempat ditanya soal hubungannya dengan Prabowo.
"Saya bukan TKN. Coba dicek di KPU, saya bukan TKD. Posisi saya bukan calon. Undang-undang itu kan yang bisa calon, TKN, TKD, selain itu kan gak ada. Dan saya posisinya bukan itu. Makanya tadi Bawaslu nanya hubungan saya dengan Pak Prabowo apa, itu HTS, hubungan tanpa status," tandasnya.
Gus Miftah percaya dengan mekanisme Bawaslu. Dirinya akan menerima segala keputusan dari Bawaslu Pamekasan dan tidak akan melakukan intervensi.
"Saya percaya dengan mekanisme Bawaslu, ya kalau kemudian saya dinyatakan bersalah ya saya terima. Saya gak bisa mengintervensi Bawaslu. Itu kan Bawaslu punya mekanisme tersendiri, akhirnya mereka memplenokan apakah saya bersalah atau tidak, itu saya tidak bisa intervensi. Kewajiban saya, saya dilaporkan ya kemudian saya diperiksa ya saya siap kan gitu," pungkasnya.
Baca juga: Penjelasan Pengusaha Tembakau Pamekasan soal Bagi-bagi Duit Gus Miftah
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akan memanggil Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah untuk meminta klarifikasi.
Hal itu merupakan buntut aksi Gus Miftah membagi-bagikan uang di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam, beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
"Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Suryadi, Kamis (4/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.