KULON PROGO, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan model kerja sama perorangan, yakni pasangan suami istri, yakni suami yang berada di Selandia Baru dan V, istrinya, yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
Suami istri itu bekerja sama untuk mendatangkan pekerja migran dari Indonesia untuk dipekerjakan di New Zealand.
Mereka dijanjikan perizinan mudah, murah dan bakal menerima gaji tinggi ketika berada di tempat kerja di luar negeri.
Baca juga: Tertipu Iklan Tawaran Bekerja di Luar Negeri, Dua Warga Purworejo Malah Dijual Ke Malaysia
“(VAM) sebagai pelaku utama ini punya suami di New Zealand. Di sana, VAM mengaku (suaminya) bisa menyalurkan ke perkebunan sebagai pemetik buah ceri. Jadi pekerja ini semakin yakin dia mengaku bisa menyalurkan,” kata KBO Satuan Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Lukas Agus Merdeka Siburian, Selasa (27/6/2023).
VAM dianggap otak penyaluran orang ke luar negeri.
Ia punya kaki tangan asal Jawa Tengah. Mereka adalah TH (42) yang berperan sebagai orang yang mengajak dan mengurus akomodasi calon pekerja migran selama di Yogyakarta. ASP (46) yang membantu membuat dokumen dan mengurus akomodasi, makan dan juga tempat tinggal selama di Yogyakarta.
Selanjutnya pasangan suami istri DWA (46) dan NR (46) yang berperan merekrut dan memberi piutang pada calon pekerja, memberi fasilitas, mendampingi calon pekerja ke Bali hingga membantu membuat paspor.
Mereka merekrut 18 orang untuk diberangkatkan. Calon pekerja itu asal Jawa Tengah, yakni dari Cilacap, Purworejo, Magetan dan terbanyak dari Grobogan. “Belum ada orang Yogyakarta saat ini,” kata Iptu Lukas usai konferensi pers.
Kepolisian Sektor Temon, Kulon Progo, menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran ini pada 15 Juni 2023 lalu.
Baca juga: Diiming-imingi Jadi Pemandu Lagu Bergaji Besar, 48 Orang Dijual ke Pria Hidung Belang di Pasuruan
Saat itu, calon pekerja tengah dikumpulkan di sebuah penginapan di Kapanewon Temon. Dalam pemeriksaan, mereka dinilai tidak dilengkapi dengan dokumen resmi keberangkatan.
Polisi mengamankan mereka ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan selanjutnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti beberapa lembar kwitansi pembayaran pengurusan dokumen dan pembelian tiket keberangkatan ke Selandia Baru, beberapa lembar foto bukti transaksi pengiriman uang pembayaran biaya pengurusan dokumen dan pembelian tiket ke Selandia Baru, beberapa dokumen pemberangkatan calon pekerja migran, empat hasil rongent, maupun 42 lembar kwitansi pembayaran laboratorium. Selain itu terdapat sejumlah handphone yang disita.
Dua dari 20 orang diperiksa intensif di Polres Kulon Progo. Keduanya ini TH dan ASP. Sisanya dipindah ke Rusunawa Giripeni.
Hasil pengembangan, polisi mengungkap keterlibatan pasangan suami istri asal Jawa Tengah, yakni DWA dan NR. Empat orang itu jadi tersangka. Tidak lama kemudian, polisi menetapkan VAM sebagai tersangka. Saat yang sama, VAM menolak memberi keterangan dan pembelaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.