Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Disalip Truk, Pengemudi Mobil Keluarkan Air Soft Gun dan Pukul Kernet

Kompas.com - 02/05/2023, 18:24 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

 

KULON PROGO, KOMPAS.com – Kesal mobilnya disalip, pemuda pengemudi Honda Mobilio menonjok sopir dan kernet truk di jalan Wates – Purworejo wilayah Kalurahan Demen, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

RP, pemuda 33 tahun asal Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, tidak hanya main tonjok, tapi juga mengeluarkan pistol air soft gun untuk memukul kening salah satu korbannya.

Baca juga: Demi Cukupi Kebutuhan 3 Anak, Seorang Ayah Nekat Jadi Begal Bersenjata Air Softgun

Polisi menciduk RP karena perbuatannya itu.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Berbah, Sleman,” kata Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kulon Progo, Ajun Komisaris Rahmat Darmawan, Selasa (2/5/2023).

RP naik pitam hanya karena Mobilio-nya disalip oleh truk yang dikemudi ELK, Selasa (17/4/2023) pukul 11.14 WIB. RP mengejar dan menghentikan truk, turun dari mobil dan adu mulut dengan ELK.

RP mengakhiri adu mulut dengan tinjuan ke muka sopir truk. Tak hanya itu, RP juga mengarah ke pintu kabin sebelah kiri dan adu mulut dengan MHRP (25), kernet truk.

RP membuka paksa pintu kabin truk, bahkan  memukul kening si kernet pakai pistol hingga sobek berdarah.

RP lantas pergi begitu saja dengan Mobilio abu-abu metaliknya sambil satu kali menembak air soft gun ke kabin truk.

“Pelaku meninggal korban ke Purworejo,” kata Rahmat.

Baca juga: Bukan Senpi, Pelaku Penembakan Linmas Dipastikan Pakai Air Soft Gun

Kernet sempat merekam semua aksi main hakim itu. Dalam videonya yang tersebar di dunia maya, sopir kernet ini mengira pemuda berpistol itu aparat.

Polisi akhirnya bisa menangkap RP di rumahnya di Berbah, dua hari kemudian. Dari rumah itu, polisi menyita pistol angin jenis Baretta M961 kaliber 6 mm.

Ada pula magasin isi delapan butir gotri atau peluru air soft gun, satu kantong plastik isi amunisi, kardus tabung gas CO2, satu kartu tanda anggota klub menembak, surat menyimpan dan SK Kemenkumham, tas selempang hitam.

Pemuda ini mengaku khilaf atas perbuatan itu. Ia  menyesal.

Ia merasa kesal disalip, lantas mencoba mendahului truk sehingga terpaksa mengambil jalur terlalu ke kanan dan hampir terjadi kecelakaan.

“Saya buang ke kanan sehingga hampir kecelakaan, kemudian terjadi perkelahian ini,” kata RP.

Ia mengaku penggemar olahraga menembak pistol angin sejak 2015. Ia membeli pistol itu di sebuah klub menembak dan berlatih di Tasikmalaya dan Bogor.

Selama ini, pistol hanya untuk olahraga. Namun, ia malah mengeluarkan senjata itu saat tidak bisa mengatasi amarah diri sendiri.

“Saya bawa pas saat itu,” kata RP.

Polisi lantas menjerat RP dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com