KULON PROGO, KOMPAS.com - Kepergian Sarji (59), penderes di Pedukuhan Sangkrek, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, rasanya belum lama. Bagi Sultonah (47), istri Sarji, rasa kehilangan itu begitu membekas.
Sarji meninggal dunia akibat jatuh dari pohon kelapa pada akhir Februari 2023 lalu. Sarji saat itu tengah menyadap nira kelapa sebelum terjadi tragedi.
Sarji mengambil nira dari sekitar 20 pohon kelapa di sekitar rumah setiap hari. Sultonah yang memasak nira menjadi gula merah.
Suami istri itu bisa menghasilkan 3 kilogram gula merah setiap hari. Semua untuk menghidupi kebutuhan keluarga.
Baca juga: Penderes Nira di Kulon Progo Jatuh dari Pohon Kelapa 12 Meter, Meninggal di RS
Kini, aktivitas itu mendadak berhenti setelah Sarji meninggal dunia. Tidak ada lagi produksi gula merah di rumah mereka yang berada di lembah terjal, di salah satu sisi Bukit Menoreh.
"Menganggur sekarang. Sudah tidak membuat gula lagi," kata Sultonah di rumahnya, Rabu (12/4/2023).
Setelah 1,5 bulan kepergian Sarji, santunan sebesar Rp 70 juta dalam bentuk tabungan tiba-tiba datang. Santunan itu untuk penghidupan Sultonah dan anaknya.
Tidak hanya itu, ia juga menerima santunan atas biaya perawatan selama Sarji di rumah sakit, sebesar Rp 10,3 juta. Biaya perawatan telah dibayarkan.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas bantuan dan santunan ini," kata Sultonah.
Sultonah belum memiliki rencana untuk memanfaatkan santunan tersebut. Pasalnya, ia banyak dibantu anaknya yang seorang pegawai di sebuah rumah sakit swasta. Ia berencana untuk tetap menyimpan santunan dalam tabungan.
“Kami ingin ini ditabung. Belum punya rencana lain,” kata Tika (26), anak dari Sultonah.
Pekerjaan menderes nira di Kulon Progo mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran premi dialokasikan dari anggaran APBD Kulon Progo tahun anggaran 2023.
Dukuh (kepala dusun) Sangkrek, Sakiyan mengingat bagaimana dirinya mengajukan nama Sarji bersama 60 penderes lain di Sakrek ke kantor Kalurahan Hargorejo pada Desember 2022 lalu. Mereka diajukan untuk memperoleh asuransi jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari BPJS atas kerja penuh risiko yang dijalani.
Sakiyan mengungkapkan, ia mendaftarkan penderes aktif usia maksimal 65 tahun. Hal serupa dilakukan dusun lain di Hargorejo untuk mengikutkan para penderesnya sebagai peserta BPJS.
Baca juga: Penyadap Nira Meninggal Dunia di Atas Pohon Kelapa
“BPJS meminta daftar penderes masing-masing pedukuhan di Hargorejo. Saya data lalu lapor ke kalurahan, nama, NIK dan usia. Didaftarkan ke BPJS pada Desember 2022,” kata Sakiyan.