Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Hewan di Hutan Gunungkidul, Warga Asing Asal Hongaria Bakal Dideportasi

Kompas.com - 05/04/2023, 15:21 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satu warga negara asing (WNA) berinisial RS dengan paspor berkebangsaan Hongaria akan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.

Hal ini dilakukan setelah RS meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Kabupaten Gunungkidul.

"Warga negara asing ini warga negara Hongaria, berinisial RS yang mengganggu ketertiban di daerah Siyono, Gunungkidul," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta (DIY) Agung Rektono Seto, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Warga Asing Punya KTP WNI, Dirjen Dukcapil Minta Warga Tak Palsukan Dokumen

Agung menjelaskan, awalnya pada 23 Maret 2023, Kantor Imigrasi Yogyakarta menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial adanya warga negara asing yang diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Gunungkidul.

"Petugas Imigrasi melakukan pengecekan berkordinasi dengan Kesbangpol Gunungkidul dan menemukan warga negara asing tersbut di minimarket sekitar Tugu Siyono," ucapnya.

Dari wawancara, WNA yang diketahui bernisial RS ini memiliki paspor berkebangsaan Hongaria. RS masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara International Soekarno-Hatta pada 13 Maret 2023.

RS masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VAO) yang berlaku selama 30 hari.

WNA berinisial RS kemudian oleh petugas dibawa ke Kantor Imigrasi kelas I TPI Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga telah meminta keterangan dari masyarakat sekitar. Dari keterangan masyarakat, lanjut Agung, yang bersangkutan mendirikan tenda di tempat yang tidak diperbolehkan, yaitu di lingkungan gedung serbaguna.

Baca juga: Jokowi Teken PP 12/2023, Warga Asing Dilarang Miliki Perumahan Sederhana di IKN

RS juga membeli barang di salah satu minimarket, tetapi diduga tidak membayar.

"Yang bersangkutan juga telah mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan untuk dijual kepada masyarakat sekitar," tegasnya.

Dari beberapa hasil keterangan dan pemeriksaan, didapati RS telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan keimigrasian. RS dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi.

"Selanjutnya yang berangkutan direncanakan akan dikirim ke rumah detensi Imigrasi Semarang, guna menunggu pemulangan (deportasi) ke negara asal," urainya.

Baca juga: Polri: 4 WNA Uzbekistan yang Ditangkap Terafiliasi Organisasi Terorisme Katiba Al-Tauhid Wal-Jihad

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat menambahkan, dari pemeriksaan, RS memiliki tiket kembali, tetapi ternyata belum dibayar.

"Kedua ketika kita meminta untuk membayar itu, untuk saat ini dia belum bisa. Jadi kami duga saat ini dia tidak memiliki uang atau memang tidak mau membeli tiket tersebut," ucapnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kedutaan. Dari koordinasi tersebut, kedutaan juga sudah mengetahui kejadian ini.

"Kami sudah koordinasi dengan kedutaan dan kedutaan sudah mengetahui kejadian ini, dan sudah berkomunikasi dengan keluarganya dan akan mengupayakan kepulangan yang bersangkutan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com