YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul, Aris Suryanto sudah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditahan oleh Polda DIY atas kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari.
Namun, selama ditahan sampai putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka Aris masih menerima gaji sebesar 50 persen.
"Sudah kita proses dan naikkan bupati SK Pemberhentian sementara yang bersangkutan sejak (Aris Suryanto) ditahan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar saat dihubungi wartawan melalui telepon Rabu (8/3/2023).
Dikatakannya, untuk selanjutnya, kursi kosong Sekretaris Dinas (Sekdin) Kominfo Kabupaten Gunungkidul akan diisi oleh pelaksana harian (PLH). Adapun untuk kewenangan mengisi jabatan PLH berasal dari dinas Kominfo.
Sebelumnya, Iskandar menyampaikan meski diberhentikan sementara dari jabatannya, Aris tetap mendapatkan hak gaji sebagai ASN.
"Pemberhentian sementara itu dia diberhentikan dari jabatannya. Kemudian diberikan penghasilan 50 persen sampai dengan inkrah," kata Iskandar.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta menangkap AS (50), mantan Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari. AS ditangkap dalam kasus korupsi pembayaran jasa dokter laboratorium RSUD Wonosari.
Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan pada Sabtu (4/03/2023) melakukan tindakan upaya paksa penangkapan terhadap AS di rumahnya di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
"Kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AS, terkait dengan perkara di RSUD Wonosari," ujar Kompol Indra Waspada Yuda dalam jumpa pers, Senin (6/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.