Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Putusan Penundaan Pemilu Membahayakan Negara

Kompas.com - 08/03/2023, 18:45 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu 2024 adalah agenda konstitusional yang tidak bisa ditunda atau diundur dengan jalan hukum biasa. Jika pemilu diundur atau ditunda, akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena akan terjadi kekosongan pemerintahan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam acara Townhall Meeting "Tut Wuri Handayani: Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik Ala Anak Muda" di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

"Pemilu 2024 itu adalah agenda konstitusional, kalender konstitusional yang tidak bisa ditunda atau diundurkan dengan jalan hukum biasa," ujar Mahfud MD di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Partai Prima Klaim Tak Tahu PN Jakpus Tak Berwenang Adili Sengketa Pemilu

Mahfud menyampaikan, sekarang ini semua dikejutkan oleh adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pemilu. Karenanya harus melakukan perlawanan hukum terkait keputusan Pengadilan Negeri tersebut.

"Saya ingin katakan, kita harus melakukan perlawanan hukum ini secara sungguh-sungguh, karena itu akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara. Di mana agenda kalender konstitusi bisa dibatalkan dan diatur oleh pengadilan," ucapnya.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan menunda pemilu.

"Urusan hukumnya, saya sependapat, pemerintah sependapat dengan KPU agar naik banding sampai kasasi sampai apapun. Karena sekarang pun ada masalah, Pengadilan Negeri itu kok menunda pelaksanaan pemilu," tegasnya.

Sengketa pemilu sudah diatur dalam hukum dengan jelas. Jika menyangkut administrasi persyaratan, mendaftaran, itu menjadi urusan Bawaslu, dan PTUN.

Mahfud MD menjelaskan, jadwal pemilu adalah materi muatan mutlak konstitusi, bukan muatan undang-undang.

Baca juga: Ketika SBY Curiga dan Megawati Marah dengan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu...

Ada tiga pasal dalam konstitusi yang menyatakan presiden menjabat dalam waktu lima tahun, pemilu diadakan lima tahun sekali, presiden tidak bisa diberhentikan atau diperpanjang jabatanya. Diberhentikan pun kalau melanggar hukum pidana.

"Tanggal 21 Oktober jabatan Presiden Jokowi dan kabinetnya sudah habis. Kalau pemilu ditunda akan terjadi kekosongan pemerintahan," tegasnya.

"Ada yang bertanya, Pak itu kan bisa dibuat oleh MPR. Enggak bisa, MPR sekarang ini beda dengan dulu bisa mempercepat, bisa memperlambat. MPR sekarang tidak punya wewenang apapun untuk menentukan pemerintah," imbuhnya.

Mahfud mengungkapkan, menurut Undang-Undang Dasar, ketika ada kekosongan presiden dan wakil presiden maka diganti oleh tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri. Tetapi masa jabatan tiga menteri tersebut juga habis berbarengan dengan jabatan presiden.

Baca juga: Cerita Mahfud Tengah Malam Ditelepon, Megawati Marah karena Putusan PN Jakpus

"Terus apa, amendemen? Amandemen kalau PDI-P, NasDem, Demokrat dan partai lain tidak hadir dalam sidang amandemen itu ya nggak bisa mengambil keputusan. Menurut Undang-undang dasar harus dihadiri minimal 2/3 anggota, kalau tidak hadir karena tidak setuju, tidak ada keputusan. Di situlah negara akan kacau, tidak ada pemerintahan, tidak ada yang mengambil keputusan untuk mengendalikan negara ini," tegasnya.

Oleh karenanya pemerintah, imbuh Mahfud, akan terus mengikuti jadwal Pemilu 2024 yang telah ditetapkan bersama.

"Oleh sebab itu saya sampaikan bahwa pemerintah akan terus mengikuti jadwal pemilu yang telah ditetapkan bersama tanggalnya oleh KPU, oleh DPR dan oleh pemerintah," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Yogyakarta
Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Yogyakarta
30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com