YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Paguyupan staf kalurahan di Bantul, DI Yogyakarta, berharap ada penyetaraan gaji. Sebagian besar staf pamong desa ini masih digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul.
"Kalau dari segi itu (penghasilan) masih dibawah UMK," kata Koordinator Nawasena Bantul, Ahmad Efendi saat dihubungi kompas.com melalui sambungan telepon Selasa (7/3/2023).
Adapun Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bantul yaitu Rp2.066.438,82. Dijelaskannya, ada sekitar 245 staf honorer di sejumlah kalurahan di Bantul, dengan penghasilan antara Rp 1,3 juta hingga Rp 1,8 juta per bulannya.
"Kalau yang di Bantul kota lebih dari UMK, tetapi sebagian besar rata-rata dibawah UMK," kata dia.
Baca juga: Cerita Petugas Kebersihan di Sorong Belum Terima Upah 5 Bulan: Mereka Selalu Bilang Nanti-nanti
Efendi mengatakan, staf kalurahan cukup besar tanggung jawabnya, karena hampir semua pekerjaan dijalani. Dia mencontohkan dirinya membantu pamong kalurahan yakni Kamituwa tetapi pekerjaan di bidang lainnya tetap dijalaninya.
Sebelum tahun 2016, staf honorer otomatis diangkat menjadi staf pamong kalurahan. Namun 2016 sampai sekarang tidak ada lagi aturan itu setelah ada Undang-Undang tentang Desa.
Dengan penghasilan yang minim itu, ada staf juga bekerja di bidang lain sebagai sampingan.
"Bagi yang punya sampingan iya, (kalau yang tidak pasrah). Padahal dari segi tanggung jawab dan pekerjaan sama (pamong), bahkan lebih," kata Efendi.
Pihaknya kemarin bertemu dengan anggota DPRD Bantul untuk menyalurkan aspirasi. Salah satunya meminta agar staf honorer kalurahan dapat nilai khusus ketika seleksi pamong kalurahan. Selain itu, kesejahteraannya disamakan dengan pamong.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Bantul Agus Salim mengaku menerima audiensi Paguyuban Nawasena. Dia mengatakan pihaknya berusaha untuk memperjuangkan apa yang menjadi keluhan para staf kalurahan. Diakuinya untu menjadi pegawai tetap termasuk sulit.
"Kami berusaha memperjuangkan poin kedua (kesejahteraan)," kata Agus.
Dijelaskannya, upaya yang dilakukan dengan melakukan perubahan perda yang mengatur tentang pamong kalurahan. Dalam perda itu nantinya ada penambahan poin khusus ketika seleksi pamong kalurahan bagi pendaftar yang sudah menjadi staf honorer kalurahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.