Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembayaran Jasa Dokter Laboratorium RSUD Wonosari Gunungkidul, Mantan Kepala Bidang Medik Ditangkap

Kompas.com - 06/03/2023, 13:23 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta menangkap AS (50), mantan Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari Gunungkidul.

AS ditangkap dalam kasus korupsi pembayaran jasa dokter laboratorium RSUD Wonosari.

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan pada Sabtu (4/3/2023), mereka melakukan menangkap AS di rumahnya di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Baca juga: Kejagung Serahkan Aset Rp 3,1 T ke BUMN Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

"Kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AS, terkait dengan perkara di RSUD Wonosari," ujar Kompol Indra Waspada Yuda dalam jumpa pers, Senin (6/3/2023).

Indra menyampaikan, dasar dari penanganan dari tindak pidana korupsi tersebut yaitu Laporan Polisi: LP/0792/XI/2019 pada tanggal 11 November 2019. Dari LP tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Kami melakukan proses penyelidikan dan kami menetapkan dua orang tersangka," ucapnya.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur RSUD Wonosari berinisial II (63), dan AS (50) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari.

"Untuk II yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Wonosari sudah inkrah, sudah vonis mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan. Jadi ini berkasnya kami split, II sendiri dan AS sendiri," tegasnya.

Indra mengungkapkan, pada 27 Februari 2023 mereka mendapatkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, bahwa berkas perkara tersangka atas nama AS sudah dinyatakan lengkap.

Baca juga: Tersangkut Masalah Korupsi, Ketua Demokrat Kabupaten Solok dan Padang Diganti

"Oleh karena itu, kami sebagai penyidik wajib melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Kami rencanakan besok akan lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," tegasnya.

Tindak pidana korupsi ini awalnya pada 2015. II memerintahkan untuk mengembalikan uang pembayaran jasa dokter laboratorium periode 2009 sampai dengan 2012. Alasanya karena ada kesalahan pembayaran.

Setelah uang terkumpul, hanya sebagian yang dimasukan ke kas RSUD Wonosari. Sebagian lagi, atas perintah II, uang tersebut tidak dimasukan ke kas RSUD Wonosari dan tercatat dalam pembukuan kas. Uang sebesar Rp 470 juta yang tidak dimasukan ke kas, disimpan dalam brankas.

Baca juga: Detik-detik Buronan Korupsi Ditangkap Saat Hadiri Pesta Pernikahan, Kaget dan Sempat Minta Bawa Motor Sendiri

Uang tersebut oleh tersangka II dan AS digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka AS dengan disetujui oleh tersangka II membuat kuitansi yang isinya tidak benar, seolah-olah di RSUD Wonosari ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut.

"Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dua orang tersangka. Kerugian berdasarkan hasil audit Rp 470 juta," tandasnya.

Atas perbuatanya tersangka AS dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2021. Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com