YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Mantrijeron Kota Yogyakarta meringkus dua pria berinisial SUR dan DH lantaran nekat mencuri burung Cucak Rowo seharga Rp 25 juta.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh menjelaskan peristiwa terjadi pada tanggal 16 Februari 2023 pukul 07.00 WIB, di Jalan Bantul, Kelurahan Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Saat itu, korban yakni Sunarso sedang menjemur beberapa burungnya di depan halaman rumah.
"Korban menjemur beberapa burung di halaman rumahnya salah satunya yaitu burung Cucak Rowo ini. Kemudian dua orang pelaku itu mendekat ke halaman dan mengambil burung tersebut," kata Rapiqoh, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Curi Perangkat Sound System Gereja, Dua Pria di Kotabaru Kalsel Ditangkap
Pelaku SUR bertugas mengambil burung. Sementara DH alias Gojret bertugas sebagai joki motor. Nahas, aksi mereka berdua ini ketahuan anak korban dan diteriaki oleh anak korban.
"Diteriaki maling, pelaku lalu panik mereka bersenggolan dengan pengendara motor lain kemudian terjatuh," katanya.
Kemudian kedua pelaku sempat dikeroyok oleh warga yang keluar rumah karena mendengar teriakan maling. Beruntung ada anggota polisi yang sedang berpatroli. Kedua pelaku pun diamankan polisi dari amukan massa.
"Pada saat itu personel kami yang patroli melihat kerumunan. Ternyata pelaku sedang dikeroyok massa akhirnya diamankan personel kami agar massa tidak semakin beringas," katanya.
Menurut korban, burung cucak rowo yang hendak dicuri itu harganya mencapai Rp 25 juta.
"Untuk barang bukti satu ekor burung cucak rowo yang menurut korban senilai Rp 25 juta. Kemudian sangkar burung bernilai Rp 400 ribu," ucap dia.
Lanjut dia, kedua pelaku ini merupakan residivis. SUR pernah dihukum di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pajangan Bantul dengan kasus pencurian burung. Sedangkan DH pernah dihuku di LP Pajangan karena kasus penyalahgunaan psikotropika.
Baca juga: Polisi Curi Motor Polisi di Lampung Tengah, Diduga gara-gara Iri Hati
Rapiqoh menyebut keduanya ini spesialis mencuri burung karena saat diamankan warga juga ditemukan burung di saku jaket pelaku.
"Ya (Spesialis mencuri burung), di jaket kita temukan burung kenari tapi sudah dalam keadaan mati," katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.