Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata untuk Sleman Diselidiki, 10 Orang Saksi Dimintai Keterangan

Kompas.com - 10/02/2023, 15:51 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sleman, DI Yogyakarta, menyelidiki dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang dikucurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk Sleman pada 2020 lalu. Saat ini, Kejari Sleman telah meminta keterangan 10 orang terkait hal tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Sleman Ko Triskie Narendra membenarkan saat ini sedang menangani perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.

"Benar, Kejari Sleman sedang menangani perkara dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," ujar Ko Triskie Narendra saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Bertambah, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sikka Jadi 4 Orang

Triskie Narendra menyampaikan, proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman terkait dengan perkara dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman ini dilakukan sejak awal 2023.

Saat ini Kejaksaan Negeri Sleman masih dalam proses menggali fakta-fakta. Kejari Sleman juga telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan. "Tahap penyelidikan, lebih kurang 10 (orang) yang sudah diperiksa," tegasnya.

Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung Kejari Sleman untuk segera menuntaskan dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tersebut.

Bahkan, jika diperlukan, mengajukan surat permohonan atau permintaan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DI Yogyakarta untuk menghitung kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.

"Agar kasus ini segera tertuntaskan. Siapapun yang bersalah harus diproses hukum secara adil dan transparan," ucap Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW dalam keterangan tertulis.

Kamba mengungkapkan, Jogja Corruption Watch (JCW) juga telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan. Selain itu, JCW juga mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut dikirimkan pada Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Kejari Sikka Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penanganan Pandemi Covid-19

"Kemarin mengirimkan surat ke Jamwas Kejagung untuk dilakukan pengawasan atas proses hukum (penyelidikan) yang sedang berjalan sementara ke KPK agar dilakukan koordinasi atas perkara ini," tegasnya.

JCW berharap Kejaksaan Negeri Sleman dapat menuntaskan dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini.

"Harapannya kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang tengah diselidiki oleh pihak Kejari Sleman tidak "masuk angin," JCW akan kawal kasus ini hingga vonis di Pengadilan Tipikor Yogyakarta," ucapnya.

Penjelasan Dinas Pariwisata Sleman

Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Ishadi Zayid menjelaskan terkait Dana Hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 2020.

Ishadi Zayid mengatakan, pagu anggaran dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk Kabupaten Sleman Rp 68,5 miliar. Pencairan dana hibah oleh Kemenkeu dalam dua tahap.

Tahap pertama itu pada 23 November 2020 sebesar Rp 34,2 miliar. Tahap kedua pencairan pada 23 Desember 2020 sebesar Rp 15,4 miliar. Sehingga dari pagu Rp 68,5 miliar, total yang ditransfer dari Kemenkeu ke rekening kas Kabupaten Sleman sebesar Rp 49,7 miliar.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan 4 Kapal Kayu Rp 3,9 M di Bima, Polisi Periksa 30 Saksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com