YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sleman, DI Yogyakarta, menyelidiki dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang dikucurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk Sleman pada 2020 lalu. Saat ini, Kejari Sleman telah meminta keterangan 10 orang terkait hal tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Sleman Ko Triskie Narendra membenarkan saat ini sedang menangani perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
"Benar, Kejari Sleman sedang menangani perkara dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," ujar Ko Triskie Narendra saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Bertambah, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sikka Jadi 4 Orang
Triskie Narendra menyampaikan, proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman terkait dengan perkara dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman ini dilakukan sejak awal 2023.
Saat ini Kejaksaan Negeri Sleman masih dalam proses menggali fakta-fakta. Kejari Sleman juga telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan. "Tahap penyelidikan, lebih kurang 10 (orang) yang sudah diperiksa," tegasnya.
Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung Kejari Sleman untuk segera menuntaskan dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tersebut.
Bahkan, jika diperlukan, mengajukan surat permohonan atau permintaan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DI Yogyakarta untuk menghitung kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
"Agar kasus ini segera tertuntaskan. Siapapun yang bersalah harus diproses hukum secara adil dan transparan," ucap Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW dalam keterangan tertulis.
Kamba mengungkapkan, Jogja Corruption Watch (JCW) juga telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan. Selain itu, JCW juga mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut dikirimkan pada Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Kejari Sikka Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penanganan Pandemi Covid-19
"Kemarin mengirimkan surat ke Jamwas Kejagung untuk dilakukan pengawasan atas proses hukum (penyelidikan) yang sedang berjalan sementara ke KPK agar dilakukan koordinasi atas perkara ini," tegasnya.
JCW berharap Kejaksaan Negeri Sleman dapat menuntaskan dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini.
"Harapannya kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang tengah diselidiki oleh pihak Kejari Sleman tidak "masuk angin," JCW akan kawal kasus ini hingga vonis di Pengadilan Tipikor Yogyakarta," ucapnya.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Ishadi Zayid menjelaskan terkait Dana Hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 2020.
Ishadi Zayid mengatakan, pagu anggaran dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk Kabupaten Sleman Rp 68,5 miliar. Pencairan dana hibah oleh Kemenkeu dalam dua tahap.
Tahap pertama itu pada 23 November 2020 sebesar Rp 34,2 miliar. Tahap kedua pencairan pada 23 Desember 2020 sebesar Rp 15,4 miliar. Sehingga dari pagu Rp 68,5 miliar, total yang ditransfer dari Kemenkeu ke rekening kas Kabupaten Sleman sebesar Rp 49,7 miliar.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan 4 Kapal Kayu Rp 3,9 M di Bima, Polisi Periksa 30 Saksi