Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indeks Persepsi Indonesia Turun, Mahfud: Tak Hanya Eksekutif, tetapi Juga Legislatif, dan Yudikatif

Kompas.com - 03/02/2023, 18:25 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun ini tidak hanya kepada pemerintah atau eksekutif, tetapi penilaian IPK turun juga bagi legislatif dan yudikatif.

"Harus diketahui juga turunnya IPK bukan hanya penilaian ke pemerintah, tetapi juga penilaian terhadap legislatif, eksekutif dan yudikatif," ujar Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD di Bantul, Jumat (3/2/2023).

Menurut Mahfud, di bidang eksekutif atau pemerintah telah melakukan pemberantasan korupsi habis-habisan, namun menurut dia korupsi juga terjadi pada saat pembuatan undang-undang.

Baca juga: Angka Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pemerintah Siapkan UU Cipta Kerja dan SPBE Atasi KKN

"Tetapi korupsi itu ketika pembuatan undang-undang iya kan, korupsi proses peradilan. Orang yang tidak tahu kadang kala menyalahkan eksekutif," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa eksekutif tidak diperbolehkan masuk ikut campur pada legislatif apalagi dalam proses peradilan, eksekutif hanya menangkap pelaku kriminal dan proses peradilan dilakukan oleh yudikatif tanpa adanya intervensi dari pemerintah.

"Padahal kita tidak boleh masuk ke proses secara dominan pada undang-undang. Peradilan malah kita tidak boleh masuk sama sekali," kata dia.

Disinggung soal antisipasi korupsi pada legislatif dan yudikatif, Mahfud mengatakan Eksekutif atau pemerintah tak bisa ikut campur dalam hal ini, pemerintah hanya sebatas memberikan sudut pandang secara akademis.

"Sudut akademis bukan langkah teknis operasional. akademis, misalnya eh kalau buat undang undang seperti ini, UU yang dibutuhkan ini, kalau buat UU jangan kolusi ke pihak luar. itu misalnya," kata dia.

Beberapa rancangan undang-undang untuk pencegahan korupsi, yakni RUU perampasan aset hingga pembatasan transaksi menggunakan uang fisik sampai sekarang juga belum disetujui oleh DPR.

Menurutnya bola panas ini sekarang berada di dua pihak, yakni eksekutif dan legislatif.

"Pemerintah juga, tetapi maksud saya berbagi. Kalau bidang perundang-undangan legislasi itu bolanya legislatif," kata dia.

Pada sisi yudikatif, Mahfud menyebut bahwa masih banyak orang yang salah kaprah menyebut seseorang harus hormat dengan putusan peradilan.

"Saya sendiri untuk kasus tertentu tidak akan hormati putusan pengadilan tapi saya tunduk. kalau putusannya enggak bagus diduga manilpulasi saya tidak hormat, tapi tunduk menurut hukum harus tunduk," tegas Mahfud.

Baca juga: Kunjungi Bantul, Mahfud MD Curhat RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Tunai Belum Disetujui DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com