Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Yogyakarta Fokus Kaji Bangunan Cagar Budaya di Kotagede pada 2023

Kompas.com - 30/01/2023, 10:06 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kaji 20 bangunan di kawasan Kotagede untuk dijadikan cagar budaya. Pada 2023, ini Pemkot fokuskan kajian di wilayah Kotagede, Kota Yogyakarta.

Kajian itu menjadi dasar untuk mengusulkan obyek itu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Susilo Munandar mengatakan, setiap tahun target dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengkaji bangunan cagar budaya sekitar 20 objek.

Baca juga: Mengenal Stasiun Cirebon yang Telah Ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya

Untuk 2023 ini, pihaknya sudah melakukan rapat awal dengan TACB dan mengarah fokus di Kotagede.

“Kita konsentrasi di Kotagede. Nanti seluruh potensi yang ada di Kotagede akan kita rampungkan di tahun ini,” kata Susilo dalam keterangan tertulis, Minggu (29/1/2023).

Dia menyebut objek bangunan di Kotagede yang akan menjadi kajian bangunan cagar budaya di antaranya bangunan Benteng Cepuri atau dikenal Bokong Semar di Kampung Dalem, Purbayan, Monumen Pacak Suji, dan bangunan gardu listrik peninggalan Belanda atau Babon Anim di Pasar Kotagede.

Selain itu, bangunan-bangunan warisan budaya di sekitar kawasan between two gates Gang Rukunan di Kampung Alun-alun wilayah Purbayan.

“Bangunan di sekitar kawasan between two gates yang belum diusulkan akan kita kaji. Bangunan itu memiliki nilai sejarah penting. Seperti Pacak Suji itu (dibangun) saat penobatan Sri Sultan Hamengku Buwono IX,” paparnya.

Dalam penetapan bangunan cagar Budaya, menurut Susilo, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seperti usia lebih dari 50 tahun, dan memiliki gaya bangunan yang sama selama 50 tahun terakhir, selain itu obyek bangunan juga mempunyai arti penting bagi sejarah, pendidikan, agama dan masyarakat.

Baca juga: Minim Situs yang Ditetapkan Jadi Cagar Budaya di Nganjuk, Ini Kata Disporabudpar

“Pada tahun 2023 dikaji, lalu TACB memutuskan apakah memenuhi kriteria-kriteria atau tidak. Jika memenuhi maka kita usulkan kepada walikota untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Kalau memenuhi kriteria bangunan cagar budaya tingkat DIY atau nasional kita usulkan sekaligus ke gubernur atau nasional,” paparnya.

Dalam proses kajian dan pengusulan bangunan cagar budaya, diakuinya dalam peraturan perundang-undangan tidak harus ada persetujuan pemilik bangunan.

Dia menjelaskan dahulu banyak bangunan cagar budaya maupun benda cagar budaya yang ditetapkan dalam rangka pelestarian tanpa diketahui pemilik, menyebabkan banyak masalah.

Oleh sebab itu Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta dalam prosesnya tetap meminta izin kepada pemilik bangunan.

“Ketika akan melakukan kajian itu kami minta izin permisi dulu kepada pemilik bangunan. Dengan komunikasi seperti itu, sebagian besar pemilik bangunan bisa menerima," kata dia.

Baca juga: Terdampak Getaran Pengerjaan Tol Yogyakarta-Bawen, Dinding Bangunan Cagar Budaya Ndalem Mijosastran Retak

Setelah ditetapkan menurit Susilo Pemkot Yogyakarta tak hanya berdiam diri saja tetapi juga memberikan apresiasi bagi yang membantu melestarikan.

"Misalnya setiap tahun ada pemberian apresiasi hadiah yang bisa membantu melestarikan,” imbuhnya.

Ia menambahkan di Kota Yogyakarta memiliki bangunan cagar budaya paling banyak jika dibandingkan dengan kanupaten lain, total bangunan cagar budaya di Kota Yogyakarta sebanyak 179 bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan wali kota, gubernur, dan pemerintah pusat.

Sebagian besar bangunan itu berada di lima kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta yaitu Kraton, Pakualaman, Malioboro, Kotagede, dan Kotabaru.

Namun demikian dia menyampaikan ada juga beberapa bangunan cagar budaya di luar 5 kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com