Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan 3 Siswi SMK, ASN di Gunungkidul Diturunkan Pangkatnya

Kompas.com - 02/01/2023, 12:46 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyebut kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu program prioritas di tahun 2023 ini. Berbagai sanksi pun dijatuhkan kepada ASN yang melanggar disiplin.

"Kita punya 10 program strategis di tahun 2023.Sejak awal saya sampaikan, ASN khususnya PNS itu, kita semua diatur oleh aturan, undang-undang yang berlaku," kata Sunaryanta ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul Senin (2/1/2023).

Dia tidak segan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan kesalahan. Bahkan untuk tahun ini, tidak hanya ASN pelanggar disiplin yang disanksi tapi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga akan dicopot.

"Saya melihat beberapa kronologi kejadian-kejadian di Gunungkidul ada yang alasannya mereka tidak tahu dan tidak pernah disampaikan atasannya. Kalau nanti terjadi lagi seperti itu yang saya copot adalah kepala OPDnya," kata dia.

Baca juga: Terlibat Kasus Pemerkosaan, ASN Gunungkidul Dipecat

"Pembinaan terus kita lakukan dan terus saya ingatkan agar taat pada aturan. Kalau tidak sampai di bawah ya konsekuensinya (kepala) OPD nya," kata Sunaryanta.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, pemberian sanksi kepada ASN yang melakukan kesalahan merupakan hal biasa. Hal ini dilakukan obyektif dan transparan kepada ASN.

"Tadi disampaikan Bapak Bupati itu merupakan kasus. Artinya bagian dari pertanggungjawaban kepada publik di antaranya pada aparatur sipil negara dan ketentuannya. Saya kira sudah baku seperti itu," kata Sri.

Dikatakannya, pembinaan terus dilakukan. Dia mengataka di masing-masing OPD agar selalu diingatkan tentang kedisiplinan.

"Early warning system harus dijalankan agar itu (Sanksi) tidak terjadi," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar mengatakan, terdapat dua ASN dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang diberi sanksi.

Kedua ASN itu terbukti melakukan perceraian tanpa memiliki surat keterangan pejabat. Selain itu juga melanggar ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin.

"Bupati menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan jabatan ke dalam jabatan pelaksana selama 12 bulan," kata Iskandar.

Kemudia sanksi juga dijatuhkan kepada oknum PNS dari Kapanewon Panggang. PNS tersebut diketahui menerima tamu seorang laki-laki melebihi jam kunjungan yang berlaku di masyarakat.

Baca juga: Dipecat karena Selingkuh, ASN Gunungkidul Ajukan Banding

"Sehingga terhadapnya dijatuhkan hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun," kata dia.

Lalu ASN yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswi SMK juga tak luput dari sanksi. Diketahui, para siswi dilecehkan saat melaksanakan praktik kerja lapangan di Kapanewon Girisubo

Sanksi yang dijatuhkan kepada ASN tersebut yakni hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Penurunan pangkat ini akan berpengaruh terhadap segi pendapatan, dan tunjangan yang didapatkan.

"Penjatuhan hukuman disiplin ini dimaksudkan untuk menjadi pengingat bagi aparatur sipil segara agar cermat, hati-hati, dan senantiasa menjadi teladan baik di lingkungan kerja, keluarga, maupun di masyarakat," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com