KOMPAS.com - Kasus oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Semarang, Jawa Tengah, diduga aniaya istri menjadi sorotan.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengatakan, oknum anggota TNI bernama Serda Luthfie Baehaqie itu telah ditangani Pengadilan Militer II-10 Semarang.
Baca juga: Usai Cekik Istrinya hingga Tewas, Pelaku KDRT di Semarang Sempat Ajak Anaknya Pergi ke Pantai Marina
"Serda Luthfie Baehaqie sudah diserahkan pengadilan militer Semarang untuk diproses secara hukum pidana," jelasnya melalui keterangan resminya, Kamis (1/12/2022).
Dirinya lalu mengingatkan dengan tegas kepada anggotanya agar menjaga keutuhan keluarga.
"Keluarga harmonis itu awal sebagai prajurit profesional. Semua dimulai dari keluarga," tegasnya, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Viral Anggota TNI Diduga Lakukan KDRT kepada Istri, Kapendam IV/Diponegoro Buka Suara
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut sudah dilakukan mediasi oleh kedua belah pihak.
Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Terduga pelaku KDRT pun diproses secara hukum.
Lalu, katanya, berkas-berkas kasus Serdha Luthfie telah diserahkan ke Denpom IV/3 pada 20 Juli 2022 lalu.
"Berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," pungkasnya.
(Penulis : Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.