KOMPAS.com - Seorang pemuda yang tega membunuh kakeknya sendiri karena perkara utang piutang Rp 80 juta ditangkap polisi di Yogyakarta.
Dalam melancarkan aksinya, pemuda berinisial RO (19) ini tak sendirian tapi dibantu oleh rekannya GK (18).
Korban MO (78) dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan kabel dan kain ketika di dalam mobil.
Atas kejadian itu, para pelaku dijerat pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 juncto 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pidana mati.
Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Baca juga: Seorang Cucu Nekat Bunuh Sang Kakek bersama Temannya yang Terlilit Utang Rp 80 Juta
Polisi mendapatkan laporan kasus pembunuhan itu dari istri korban YRO (78) pada 24 November 2022 pukul 04.00 WIB.
Lantas, polisi pun berupaya melakukan penyelidikan.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, awalnya, korban yang tinggal di Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta diajak oleh RO berkeliling menggunakan mobil pada Rabu (23/11/2022) malam.
Setelah berkeliling, RO mengajak korban ke sebuah restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.
Bersamaan dengan itu, GK ternyata sudah menunggu kedatangan korban.
Sesampainya di parkiran GK masuk ke dalam mobil melalui pintu penumpang.
Lalu, GK sempat meminta uang parkir kepada MO.
Namun, kemudian tiba-tiba menjerat leher MO dengan menggunakan kabel serta kain.
"Di Jalan Sudirman itu adalah tempat eksekusi oleh pelaku. Pelaku satu (RO) berada di kursi supir dan pelaku dua (GK) berada di belakang kursi korban. Kemudian dijerat dengan tali yang terbuat dari kain dan tali kabel yang saat ini menjadi barang bukti," kata Idham dikutip dari TribunJogja.com, Jumat.
Setelah eksekusi itu dilakukan, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan sempat berkeliling di Kota Yogyakarta dengan korban masih berada di dalam mobil.