Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Guru Honorer di Gunungkidul di Bawah UMK, Ada yang Dibayar Rp 300.000 Per Bulan

Kompas.com - 25/11/2022, 14:25 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Memperingati Hari Guru Nasional yang ke-77 tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, menggelar upacara di Lanud Gading Playen, Jumat (25/11/2022).

Upacara tersebut pun menjadi spesial karena dihadiri lebih kurang 8.000 perserta. Namun, di balik kemeriahan tersebut, ada guru yang memiliki pendapatan di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

Inspektur Upacara, yakni Bupati Gunungkidul Sunaryanta, menyampaikan pidato dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesa, Nadiem Makarim.

Baca juga: Minta Kesejahteraan Guru Honorer Diperhatikan, Ganjar ke Bupati/Wali Kota: Minimal Menerima Gaji Sesuai UMK

"Selama ini baru dilakukan hari ini ya (upacara diikuti ribuan guru). Luar biasa hari ini, saya berterima kasih kepada TNI Angkatan Udara yang mendukung acara ini," kata Sunaryanta dalam rilis tertulis yang diterima pada Jumat.

Hari Guru Nasional 2022 pada hari ini 25 November 2022 bertema "Serentak Berinovasi, Wujudkan Merdeka Belajar".

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Nunuk Setyawati menyampaikan, Hari Guru Nasional ke-77 berbeda dengan perayaan sebelumnya. Hari ini diikuti ribuan guru mulai dari PAUD hingga tingkat SMA dan sederajat.

Dia mengatakan, dalam kesempatan ini guru di Gunungkidul diberikan "hadiah" dari Komandan Lanud berupa pesawat gantole yang membentangkan tulisan Selamat Hari Guru dan Hari PGRI.

Hadiah ini diberikan karena komandan Lanud berasal keluarga guru karena dari tujuh bersaudara, enam di antaranya guru.

"Tadi ada hadiah dari lanud pesawat membentangkan spanduk Hari PGRI," kata Nunuk.

Nunuk berharap, ke depan guru di Gunungkidul bisa semangat dalam mendidik anak didiknya.

Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) Gunungkidul Aris Wijayanto mengatakan, saat ini masih ada upah guru honorer yang masih di bawah standar layak.

Dikatakannya, untuk Guru Tidak Tetap (GTT) pengganti itu mendapatkan honor dari Pemkab sekitar Rp 800.000 per bulan. Sementara untuk GTT murni tergantung sekolah masing-masing karena honor berasal dari dana BOS.

Baca juga: Belajar dari YouTube, Guru TK di Kudus Ciptakan Mesin ATM Portable

Perlu diketahui UMK Gunungkidul sekitar Rp 1,9 juta tahun 2022.

"Yang murni Rp 300.000-Rp 500.000 (per bulan), masih tapi tidak banyak. Ya sekitar 100 orang paling yang honornya masih seperti itu," kata Aris.

Dia berharap kedepan GTT bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kalau di Gunungkidul saat ini sedang menyelesaikan yang sudah passing grade ada sekitar 236. Harapannya tahun depan membuka (PPPK) untuk yang memasuki usia pensiun (guru ASN) bisa diselesaikan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com