Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah DIY Temukan 7 Bidang Tanah Tak Bertuan yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-YIA

Kompas.com - 21/11/2022, 17:15 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan beberapa bidang tanah tak bertuan yang terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Yogyakarta International Airport (YIA). Temuan tersebut diketahui saat melakukan sosialisasi di Kulon Progo.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menjelaskan saat sosialisasi minggu pertama di Kulon Progo, pihaknya menemukan ada beberapa bidang tanah yang tak bertuan.

"Adanya beberapa sawah yang tidak diketahui pemiliknya. Ini jadi tugas tim untuk menyisir kembali. Untuk bahan pelaksanaan konsultasi publik pada pertengahan Desember," ujar dia, Senin (21/11/2022).

Baca juga: 20 Arti Singkatan Nama Jalan Tol di Indonesia, Sudah Tahu Kepanjangan Becakayu dan Terpeka?

Krido menargetkan pada Desmeber pendataan bidang tanah yang terdampak pembangunan tol dapat segera diselesaikan. Hal ini mengingat pemerintah pusat menargetkan pembangunan tol Yogyakarta-YIA selesai pada tahun 2024 mendatang.

"Sosialisasi di Kulon Progo Sampai November, kemudian di awal Desember Bantul dan Sleman. Apalagi target selesai pemerintah pusat pada 2024," kata dia.

Dari sosialisasi di Kulon Progo tersebut diketahui terdapat 7 bidang tanah yang tidak bertuan. Menurut Krido walaupun jumlah bidang tanah yang tak bertuan terbilang sedikit tapi berpotensi menibulkan kerawanan.

"Nanti ada yang ngaku, itu yang harus kita buktikan. Lokasinya tersebar. Sekitar 7 belum ditemukan pemiliknya. Saat ini sedang kami sisir," ucap Krido.

Dia menambahkan perlu kerja sama dengan pihak kalurahan untuk mencari tahu pemilik 7 bidang tanah tersebut. Sehingga konflik sosial dapat terhindarkan untuk ke depannya.

Pihaknya akan mengumumkan bidang tanah yang belum diketahui pemiliknya kepada masyarakat.

"Diumumkan dulu di kalurahan sampai dengan berakhirnya konsultasi publik. Ada perlakuan lain oleh tim pengadaan tanah jika tidak ada yang melaporkan," imbuh dia.

Baca juga: Meski Sudah Dibuka, jika Terjadi Kecelakaan di Tol Semarang-Demak Tak Ditanggung Asuransi, ini Alasannya...

Selain mencari pemilik bidang tanah ini, pihaknya juga sedang melakukan pemetaan pada bidang-bidang tanah yang statusnya tanggung. Misalnya bidang tanah yang bersebelahan dengan rel kereta api.

"Kami juga memprediksi potensi tanah-tanah yang tanggung. Sebelahnya sudah rel kereta api ada tanah sisa. Baru diketahui setelah ada patok sekarang belum bisa," kata dia.

Krido menjelaskan jika patok sudah dipasang dari tim pelaksanan pengadaan tanah bersama-sama dengan tim persiapan. Pihaknya kembali mendata itu.

"Nanti ada ketentuannya kalau ada tanah sisa yang berhimpitan dengan rel kereta api, itu kalau kurang dari 100 meter langsung dibebaskan. Kalau tanggung 120 meter. Itu sudah kita petakan ada 20 titik dari Sedayu sampai ke barat," katanya.

Krido menambahkan selama sosialisasi warga menunjukkan antusiasnya, dengan mempertanyakan tanah sisa yang berdempetan dengan rel kereta api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Yogyakarta
DPD Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Siapa Saja yang Sudah Mendaftar?

DPD Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Siapa Saja yang Sudah Mendaftar?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com