Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Putusan, Sidang Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Ricuh

Kompas.com - 08/11/2022, 15:43 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan satu orang siswa SMA Muhammadiyah 2 Kota Yogyakarta, Daffa Adzin Albazith (17) pada 3 April lalu. Daffa sendiri diketahui adalah anak dari anggota DPRD Kebumen.

Sidang kali ini dilakukan secara daring, dengan ketiga terdakwa menjakani persidangan di Rutan Yogyakarta. Tiga terdakwa, yakni terdakwa satu Ryan Nanda Syahputra (19), terdakwa dua Fernandinto Aldrian Saputra(18), dan terdakwa tiga Muhammad Musyaffa Affandi (21).

Ketua Majelis Hakim Suparman mengatakan, dalam amar putusannya bahwa perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Baca juga: Penyidik Kasus Tawuran yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Dilaporkan ke Propam

"Menyatakan terdakwa satu Ryan, terdakwa dua Fernandito, terdakwa tiga Musyaffa, yang identitasnya lengkap sebagai yang saya sebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata ketua M=majelis hakim dalam putusannya, Selasa (8/11/2022).

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu Ryan, dengan pidana penjara selama 10 tahun

Terdakwa dua Fernandito dan terdakwa tiga Musyaffa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara.

Pantauan Kompas.com, sebelum sidang digelar di PN Yogyakarta pada Selasa (8/11/2022) siang ini, massa pendukung dari terdakwa sudah memadati ruang sidang Garuda PN Yogyakarta.

Massa ini terdiri dari kawan-kawan terdakwa, dan juga keluarga terdakwa datang memberikan dukungan karena meyakini para terdakwa tidak bersalah karena telah memiliki bukti-bukti yang disampaikan pada persidangan.

Setelah putusan dibacakan, sempat terjadi kericuhan karena para massa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim yang menghukum para terdakwa dengan 10 tahun penjara dan 6 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Bantah Terlibat, Mengaku Korban Salah Tangkap

"Semoga Tuhan menghukummu, semoga Tuhan menghukummu, semoga Tuhan menghukummu," ujar salah satu massa yang berteriak ke Majelis Hakim.

"Hei!! Hukum tajam ke bawah, negarane opo iki (negara apa ini)," timpal salah satu massa yang lain.

"Ndi keadilan nggo wong cilik ra ono (mana keadilan buat orang kecil nggak ada)," ujar massa lainnya.

Sementara itu kuasa hukum Fernandito, Taufikurrahman menyampaikan permintaan maafnya atas apa yang terjadi, menurut dia keributan yang sempat terjadi karena rasa keadilan keluarga dan kawan-kawan terdakwa telah dilukai.

Baca juga: Kelima Penyerang Anak Anggota DPRD Kebumen hingga Tewas Tergabung dalam Geng Sekolah

"Rasa keyakinan mereka pada hukum sesuatu yang wajar, karena mereka ini mengikuti sejak awal. Maka, saya telah menyampaikan juga pembuktian harus lebih terang dari pada cahaya," ucap dia.

Kuasa hukum pun menyatakan banding atas putusan dari majelis hakim ini. "Untuk itu kami akan menyampaikan banding," ujarnya.

Sementara itu, kedua terdakwa lain yakni Hanif Aqil Amrulloh serta Andi Muhammad Husein Mazhahiri baru akan menjalani sidang putusan pada sore hari ini. Untuk terdakwa Hanif dan Andi disidang dalam perkara terpisah sesuai nomor perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com