Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Pemijat, Bunda Curi Uang dan Perhiasan Konsumen untuk Bayar Pinjol

Kompas.com - 02/11/2022, 17:13 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi meringkus DL (51) alias Bunda, warga Kelurahan Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena mencuri perhiasan dan uang tunai.

Total barang yang dicuri mencapai Rp 267 juta, yang digunakan untuk belanja dan membayar pinjaman online.

Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo menyampaikan, Bunda yang mengaku terapis mendatangi warung milik S di Wijilan, Kota Yogyakarta pada 17 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Dibebaskan dari Kasus Pencurian, Ayah di Palopo Menangis, Tenyata untuk Biaya Berobat Anak Jantung Bocor

 

Saat itu, pelaku menawari pemijatan dan kebetulan korban juga sedang tidak enak badan.

"Sorenya menelepon pelaku untuk memijatnya di rumah di daerah Kasihan (Bantul)," kata Satrio dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

Saat memijat, pelaku mengobrol dengan korban, isi obrolan mulai jam berangkat ke warung hingga lokasi penyimpanan uang di rumah korban di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.

Korban yang tidak curiga pun menceritakan terkait jam rumah kosong miliknya.

Baca juga: Polresta Mataram Kembalikan 64 Ponsel dan 5 Sepeda Motor BB Kasus Pencurian ke Pemilik

Satrio mengatakan, sehari setelahnya atau 18 Oktober 2022 korban dan suami berangkat ke lokasi usahanya sekitar pukul 04.30 WIB. Suami korban sempat pulang ke rumah sekitar pukul 09.00 WIB.

"Korban dan suami sampai rumah pukul 16.30 WIB. Nah, saat korban memasuki rumah kondisi kamarnya sudah acak-acakan," kata Satrio.

Setelah dilakukan pemeriksaan perhiasan emas dan uang tunai Rp 45 juta milik korban yang disimpan di dalam kamar sudah hilang. Total kerugian korban mencapai Rp 267 juta.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasihan, petugas yang melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Sukabumi, Jawa Barat, tanggal 28 Oktober 2022 lalu.

"Setelah dilakukan interograsi pelaku mengakui perbuatannya," kata dia.

Satrio mengatakan dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian sudah habis, dan perhiasan sisa beberapa yang belum dijual.

"Pelaku mengaku baru pertama kali mencuri. Uang hasil curian dan penjualan beberapa perhiasan sudah habis untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan membayar utang online (pinjol)," kata dia.

Atas perbuatannya, Bunda disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancamannya hukumannya 7 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com