Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Landasan Hukum, Keraton Yogyakarta Masih Kaji Pemberian Palilah untuk SG Terdampak Pembangunan Tol

Kompas.com - 18/10/2022, 14:33 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keraton Yogyakarta lakukan kajian dalam penerbitan palilah sebagai izin untuk membangun jalan tol di atas tanah Sultan Ground (SG), karena mereka tidak melepas tanahnya untuk pembangunan jalan tol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Prosesnya ini masih kita masih kajian karena Tanah Kas Desa (TKD) yang asal usulnya tanah SG kan kita inginnya enggak ada pelepasan, makanya lagi dikaji untuk sistemnya seperti apa," ujar Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, Selasa (18/10/2022).

Lanjut Mangkubumi, selama ini belum ada aturan resminya terkait SG yang kepemilikannya tidak dilepas oleh Keraton tetapi digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan tol.

Baca juga: Tanggapan BPN soal Keraton Yogyakarta yang Enggan Lepas Tanah Sultan Ground untuk Jalan Tol

"Karena kan selama ini belum ada aturannya. Selama ini kan kalau dibangun negara harus dilepas. Nah kita inginnya sebisa mungkin menggunakan hak pakai," beber Mangkubumi.

Ia menambahkan bahwa proses kajian sampai saat ini sudah sampai dengan penghitungan luasan tanah Sultan Ground yang terdampak pembangunan tol di DIY. Kajian ini nantinya digunakan untuk administrasi.

"Jumlah luasan sudah cuma tinggal lebih kepada administrasinya. Banyak (jumlahnya), nanti pasti kalau sudah ini akan kita info," kata dia.

Dia menambahkan tanah SG yang terdampak pembangunan jalan tol terbanyak lokasinya di jalan tol Yogyakarta-Solo, untuk jalan tol Yogyakarta-Bawen tidak terlalu terdampak.

"Yang paling banyak Yogya-Solo. Kalau Bawen enggak begitu (banyak)," kata dia.

Menurut Mangkubumi pihaknya siap dalam menerbitkan palilah, tetapi hingga sekarang landasan hukuk terkait penggunaan SG tanpa melepas status kepemilikan belum ada.

Baca juga: Apa Itu Sultan Ground? Tanah yang Enggan Dilepas Keraton Yogya Buat Pembangunan Tol

"Kami tunggu karena selama ini landasannya belum ada jadi kita coba yang terbaik. Kalau kami sih siap memberikan surat palilahnya, cuma kan enggak mau ya nanti ada kesalahan dari sisi hukum," ucap dia.

"Di satu sisi kita menjaga tanah satu sisi kita ingin secara hukum yang paling baik," pungkas dia.

Sebelumnya, pembebasan lahan untuk jalan tol Yogyakarta - Bawen sudah mencapai 95 persen. Kekurangan 5 persen lahan karena, lahan ini memiliki karakteristik sendiri seperti tanah Sultan Ground (SG), wakaf, dan tanah kas desa sebagai anggaduh.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menjelaskan pembebasan lahan jalan tol Yogyakarta-Bawen masih kurang 5 persen. Hal ini yang menyebabkan Izin Penetapan Lahan (IPL) diperpanjang sampai dengan Desember 2023.

"Masih menyisakan 5 persen inilah yang jadi alasan mengapa Yogyakarta-Bawen diperpanjang," katanya Jumat (9/2/2022).

Krido menambahkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya termasuk dalam seksi pertama pembangunan tol Yogyakarta - Bawen, karena seksi berikutnya berada di Jawa Tengah.

Baca juga: Duduk Perkara Penutupan Jalan ke Pantai Watu Kodok oleh Keraton Yogyakarta, Disebut Bagian dari Sultan Ground

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Yogyakarta
Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Yogyakarta
Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Yogyakarta
3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

Yogyakarta
13 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Modus Dijual Lewat Facebook

13 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Modus Dijual Lewat Facebook

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com