YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jogja Police Watch (JPW) sebut Polresta Yogyakarta lamban dalam menangani kasus pencabulan yang dialami oleh anak-anak di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Kadiv Humas JPW Baharudin Kamba mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Yogyakarta terkesan lamban dalan menangani kasus ini dan enggan mengakui bahwa terduga pelaku sudah kabur.
Kasus ini menurut dia sudah berjalan selama 2 bulan, tetapi hingga saat ini terduga pelaku belum juga ditangkap.
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Tegalrejo Menghilang, Polresta Yogyakarta Masih Buru Pelaku
"Ada kesan lamban dari Polresta Yogyakarta dan tidak mengakui bahwa terduga pelaku itu kabur dan segala macam. Sehingga saat ini dua bulan sejak Agustus ya itu, dua bulan lebih terduga pelaku juga tidak berhasil ditangkap," ujarnya, Senin (17/10/2022).
Kamba menambahkan seharusnya Polresta Yogyakarta menyatakan secara gamblang bahwa sudah tidak mampu mengamankan pelaku.
Dia meminta agar Polisi segera menangkap pelaku, mengingat korban adalah seorang difabel yang membutuhkan penanganan khusus dalam kasus ini.
"Nyatakan saja kenapa kok susah Polresta Yogyakarta tidak berani menyatakan bahwa mereka tidak sanggup untuk menahan pelaku. Karena terduga pelaku ini juga cuma pemulung ya," beber Kamba.
Dia mendesak agar polisi segera menetapkan terduga pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dalam menetapkan DPO tidak ada batasan waktu. Tidak ditetapkannya terduga pelaku ini menurut Kamba hanya sebatas alasan kepolisian saja.
"Kapan mau menetapkan seseorang itu sebagai DPO atau tidak, kan tidak ada batas waktunya. Tapi kan ini lambat sekali. Pihak Polresta juga tidak mau mengakui kalau dia itu kabur dan segala macam," jelas dia.
Baca juga: Anak Kelas 5 SD Diduga Diperkosa di Kota Yogyakarta, Polisi Kejar Pelakunya
Lanjut Kamba kasus ini sebaiknya dilimpahkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengingat Kapolri juga menaruh atensi dalam kasus-kasus seperti ini.
"Polda DIY ambil alih saja kasus ini dan ada atensi khusus dari Kapolri atas kasus ini karena seingat saya Kapolri itu punya atensi khusus dalam hal-hal soal seperti ini," pungkas dia.
Berita sebelumnya, Polresta Yogyakarta kejar pelaku dugaan pelaku persetubuhan terhadap anak kelas 5 SD. Peristiwa ini terjadi di Tegalrejo, dan telah dilaporkan ke Polresta Yogyakarta pada pertengahan bulan lalu.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan kasus tersebut masihbdalam proses penyelidikan dan belum ada yanh ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum (tersangka). Masih pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang buktu, dan mencari keberadaan pelaku," ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).
Ia menambahkan kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban. Korban sendiri masih berstatus anak-anak dan seorang difabel pendengaran kurang.
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD di Yogyakarta Diperkosa, Polisi Kantongi Identitas Pelaku