YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta telah mengantongi identitas pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur, namun hingga saat ini polisi belum menangkap pelaku.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menjelaskan, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku persetubuhan terhadap anak, tetapi saat ini pelaku kabur dan tidak ada di kediamannya.
"Baru dicari, Kalau (pelaku) wilayah Jogja atau tidak enggak bisa kasih tahu, masih proses pencarian kalau dikabarkan nanti malah lari. Makanya kita silent terlapornya ini. Identitasnya siapa kami silent nanti malah tambah kabur. Kalau kita tangkap baru kita rilis," ujar Apri saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Cerita Pilu Anak Diperkosa Ayah Kandung Enggan Lanjutkan Proses Hukum karena Punya 8 Adik
Sampai sekarang pihak kepolisian juga belum menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap terlapor persetubuhan anak di bawah umur ini.
Sebab, menurut Apri DPO diterbitkan jika memang proses pencarian benar-benar buntu.
"Kalau prosedur DPO itu kalau kita sudah maksimal, kalau sekarang proses pencarian kalau angkat tangan baru kita keluarkan DPO. Kita masih proses terus pencarian," ucap dia.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengantongi identitas terlapor persetubuhan terhadap anak serta telah melakukan visum terhadap anak tersebut, dan diketahui dari hasil visum memang telah terjadi persetubuhan.
"Sudah diketahui (identitas terlapor), orangnya kita sudah tahu. Besok pokoknya kalau sudah ketangkap tak rilis," kata dia.
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD di Yogyakarta Diperkosa, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta mengejar pelaku dugaan pelaku persetubuhan terhadap anak kelas 5 SD. Peristiwa ini terjadi di Tegalrejo, dan telah dilaporkan ke Polresta Yogyakarta pada pertengahan bulan lalu.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum (tersangka). Masih pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang buktu, dan mencari keberadaan pelaku," ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).
Ia menambahkan kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban. Korban sendiri masih berstatus anak-anak dan seorang difabel pendengaran kurang.
Lanjut Apri, kasus ini bukanlah perkosaan tetapi persetubuhan terhadap anak. Dengan modus pelaku memberikan iming-iming kepada korban berupa uang.
"Persetubuhan terhadap anak, ada iming-iming. Diajak gitu dikasih uang," kata dia.
Ia menambahkan,saat ini korban mendapatkan pendampingan oleh psikolog. Tidak hanya kasus persetubuhan terhadap anak saja yang mendapatkan pendampingan psikolog tetapi kasus-kasus lain yang melibatkan anak juga didampingi oleh psikolog.
Total saksinyang diperkisa menurit Apri sejumlah 5 orang.
"Pelaku tetangganya, masih dicari belum tahu keberadaan. Kalau kabur atau buron kan kalau sudah diterbitkan DPO. Sementara belum masih pencarian dari kepolisian ada," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.