Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Pegadaian UPC Brosot Diduga Korupsi Rp 4,9 Miliar, Modusnya Kredit Fiktif

Kompas.com - 20/09/2022, 08:03 WIB
Dani Julius Zebua,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Brosot, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi tersangka penyimpangan kredit senilai Rp 4,9 miliar.

Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo menaikkan status Kepala UPC berinisial Y (50), asal Yogyakarta, ini setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21. Y merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

“Ia mengakui semua dinikmati sendiri, sehingga dia akan menanggung kerugian sendiri,” kata Kepala Kejari Kulon Progo, Ardi Suryanto di kantornya, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Oknum Kades di Blora Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp 648 Juta

Penyimpangan kredit oleh Y berlangsung sepanjang 2019-2022. Ia melancarkan modusnya lewat beberapa program di UPC Brosot, seperti Gadai Flexi, program Krasida, gadai Mulai, Amanah dan Kreasi.

Kredit yang dicairkan dilakukan tersangka Y, dengan menggunakan data-data identitas nasabah pegadaian yang sudah tidak aktif atau data nasabah lama untuk mengajukan kredit fiktif tersebut.

Tersangka bahkan memanfaatkan 877 perhiasan di kantor unitnya untuk mencairkan kredit fiktif. Audit keuangan menemukan kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar.

Ardi mengungkapkan, Y memakai uang hasil korupsinya sendiri.

“Sedikit sedikit dipakai sendiri. Sehingga kita sekarang sedang melakukan pelacakan aset,” kata Ardi.

Kejaksaan berharap tersangka kooperatif untuk mengembalikan uang yang sudah diambil.

“Sehingga ada aset negara yang bisa kita selamatkan,” kata Ardi.

Perkara kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disiapkan administrasi hingga surat dakwaannya. Perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Yogyakarta.

“Hari ini diserahkan ke penuntut umum,” kata Ardi.

Y dijerat Pasal 2 ayat 1, juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal dua tentang melakukan perbuatan melawan hukum, di mana ada peraturan direksi yang dilanggar. Sedangkan pasal tiga menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya atau menguntungkan dirinya,” pungkas Ardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com