Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Sultan HB X Kirim Somasi ke Pengembang Perumahan karena Bangun Perumahan Tak Berizin

Kompas.com - 14/09/2022, 08:24 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) kirim somasi kepada salah satu pengembang perumahan di Kabupaten Sleman.

"Itu tidak sesuai dengan peruntukan, ya saya batalkan yang 4.000 meter persegi jadi 11.000 meter persegi," kata Sultan, Selasa (13/9/2022).

Menurut Sultan hal itu telah melanggar hukum karena tidak ada izin dari gubernur. Dia meminta agar pembangunan segera diberhentikan.

Baca juga: Sultan HB X Minta Ratusan Karyawan Hotel Ibis dan Malioboro Mall yang Di-PHK Dipekerjakan Lagi

"Itu melanggar hukum tidak ada izin gubernur. Ya saya minta berhenti kalau tidak berhenti di pengadilan saja. Karena memanipulasi izinnya 4.000 meter persegi tapi dikembangkan 11.000 meter persegi," katanya.

Sementara itu Biro Hukum Pemerintah DIY, Adi Bayu Kristanto menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Gubernur DIY telah mengirimkan somasi ke pengembang perumahan, untuk menghentikan segala bentuk pembangunan di area tanah seluas 11.215 meter persegi.

"Belum ada izin, jadi operasi ini dilakukan tim terpadu biro hukum, Dispertaru, dilihat belum ada izin maka perlu dihentikan. Regulasinya berdasarkan perdais no 1 dan pergub 34 pemanfaatan tanah kas desa harus ada izinnya," jelas dia.

Lanjut Bayu jika sudah ada izin pengembang harus melengkapi persyaratan lain seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika belum ada maka tidak diperbolehkan membangun.

"Pak Gubernur mengirimkan somasi itu untuk menghentikan pembangunan," kata dia.

"Jika ada teman-teman diiming-imingi dengan beraninya untuk rumah singgah, tempat tinggal itu tidak boleh (menggunakan tanah kas desa)," kata dia.

Baca juga: Tak Bertemu Sultan HB X Saat Demo, Massa Ancam Datang Lagi dengan Jumlah Lebih Banyak

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno mengatakan, tanah kas desa adalah tanah hak anggaduh. Hal itu sudah diatur dalam Pergub Nomor 34.

"Marak adanya promosi, menawarkan tanah kas desa dijual jawabannya tidak bisa. Karena tanah desa itu hak anggaduh yang sudah diatur dalam perdes masing-masing kalurahan bahwa tanah desa tidak boleh dijual untuk perumahan sesuai pergub 34," jelas Krido di Kepatihan, kota Yogyakarta, Selasa (13/9/2022).

Krido menambahkan, tidak menampik bahwa ada tanah kas desa yang digunakan masyarakat sebagai rumah, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu dan telah turun temurun. Maka, ke depan pihaknya akan menerbitkan izin kolektif.

"Nah yang ditempati tadi gimana, itu yang sudah ditempati dan yang perorangan lho ya yang dipinggir-pinggir sungai, yang digunakan warga kurang beruntung itu yang kita beri izin kolektif," jelas Krido.

Baca juga: Sultan Brunei Jadi Raja Terlama yang Masih Hidup Usai Ratu Elizabeth II Wafat

Lanjut Krido, desa juga tidak diperbolehkan menerbitkan HPL. Desa-desa yang ditemukan menerbitkan HPL maka pihaknya akan segera melakukan audit.

"Tidak usah nunjuk lokasi, besok jadi sasaran audit. Tidak bisa desa mengeluarkan HPL bukan lembaga yang sah," katanya.

Dispertaru DIY akan mengaudit dengan menghandeng institusi resmi seperti inspektorat, dan juga biro hukum DIY. Ditambah lagi Dispertaru DIY telah melakukan telaah yang sudah disampaikan ke Sekda DIY.

"Kami melaksanakan arahan dari pimpinan kita tuntaskan HPL yang sudah menyebar itu sasaran 2022 audit pemanfaatan tanah kas desa," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com