Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Warga DIY Mengadu ke Bawaslu Data Dirinya Dicatut Parpol

Kompas.com - 08/09/2022, 16:27 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima 25 keluhan masyarakat yang data dirinya dicatut oleh partai politik (parpol).

Penanggung jawab Tahapan Pendaftaran Bawaslu DIY Sutrisnowati mengatakan, terdapat 25 warga melapor ke Bawaslu DIY maupun ke Bawaslu kabupaten maupun kota karena namanya dicatut sebagai anggota partai politik.

"Menerima aduan pencatutan nama data diri dari sejumlah warga dari berbagai kalangan mengadu ke Bawaslu kabupaten/kota se-DIY. Masyarakat mengadu usal identitasnya dicatut sebagai anggota partai politik," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Penipu Catut Nama Penjabat Gubernur Gorontalo, Minta Uang dari Warga sampai Pejabat Pemerintah

Menurut Sutrisnowati, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, data per tanggal 6 September 2022 terdapat 25 warga yang sejauh ini mengadu ke kantor Bawaslu DIY.

Sutrisnowati merinci sebanyak 3 orang melapor ke Bawaslu DIY, 7 orang melapor Ke Bawaslu Kabupaten Sleman, 5 orang melapor Ke Bawaslu Kabupaten Bantul, 6 orang melapor Ke Bawaslu Kota Yogyakarta, 2 orang melapor Ke Bawaslu Kulon Progo, dan 2 orang melapor Ke Bawaslu Gunungkidul.

"Dalam aduan masyarakat tersebut, mereka mengaku telah dicatut data diri sebagai anggota partai politik," ucap dia.

Baca juga: 31 Nama Warga Karawang Dicatut Parpol, dari Mahasiswa hingga Guru Honorer

Para pengadu, lanjut dia, mengaku tidak pernah mendaftarkan dirinya sebagai anggota partai politik, namun dalam SIPOL terdata sebagai anggota parpol.

"Atas dasar itu, maka Bawaslu DIY akan menyampaikan kepada individu tersebut untuk mengisi formulir keberatan yang disediakan KPU, membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sebagai anggota/pengurus partai politik, dan menyampaikan data tersebut kepada Bawaslu RI agar disampaikan kepada KPU RI," ujarnya.

Selanjutnya Sutrisnowati menyampaikan bahwa menindaklanjuti Instruksi Nomor 3 Tahun 2022. Bawaslu Republik Indonesia memerintahkan jajaran di bawahnya untuk mendirikan posko aduan terkait keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik dalam SIPOL

Untuk mengetahui terkait penggunaan data diri tersebut. Masyarakat dapat mengecek di https://infopemilu.kpu.go.id. Selanjutnya, jika terdapat penggunaan data diri atau masyarakat tidak merasa sebagai pengurus atau anggota partai politik, Masyarakat dapat menyampaikan aduan dengan menggunakan link: https://bit.ly/POSKO-PENGADUAN atau datang langsung ke kantor Bawaslu terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com