Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 627 juta, Mantan Lurah di Gunungkidul Ditahan

Kompas.com - 30/08/2022, 20:22 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Mantan Lurah Getas, Playen, Gunungkidul, Pamuji, ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungkidul, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Kalurahan Getas tahun anggaran 2019-2020.

Adapun kerugian negara ditaksir sebesar Rp 627 juta.

"Sekarang sudah kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih saat dihubungi wartawan Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Geledah Kantor Dinas LH Bandar Lampung

Dijelaskannya, Pamuji ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah divonis yakni Dwi Hartanto. Penyidik menemukan bukti mantan lurah itu diduga turut terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 627 juta.

"Dwi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan selama enam bulan. Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti Rp 78 juta subsider satu bulan penjara," kata dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, pemeriksaan dengan status tersangka untuk pertama kalinya dan langsung ditahan.

Selama menjalani pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Bahkan, Pramuji mengaku sudah menunggu-nunggu agenda pemeriksaan.

"Sudah ada kewenangan kita untuk upaya paksa, kan gitu," kata Sendhy.

Di hadapan penyidik tersangka Pamuji mengaku tidak melakukan tindakan korupsi seperti yang disangkakan dan memiliki hak ingkar.

"Mengaku tidak menggunakan (uang) sepeser pun. Nanti dilihat dalam fakta persidangan,  disandingkan dengan tersangka lain," kata Sendhy.

Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang No.20/2021 tentang Perubahan Undang-Undang No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1. Ancamannya sekitar 15 tahun penjara.

Penasehat hukum Pamuji, Supar Sarwo Putro mengatakan, penahanan terhadap klien merupakan kewenangan kejaksaan karena unsur obyeknya sudah terpenuhi.

Adapun tugasnya adalah bagaimana bisa menemukan bukti mantan lurah yang menjabat pada periode 2015-2021 memang tidak melakukan tindak korupsi.

"Klien kami memang tidak menggunakan sepeser pun. Nanti pembuktianya dalam persidangan. Saya yakinkan klien kami satu sen pun tidak menggunakan," kata Supar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Yogyakarta
Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com