Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Pembunuhan Pelajar SMP di Magelang Digelar Tertutup

Kompas.com - 25/08/2022, 18:54 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Sidang perdana perkara pembunuhan pelajar SMP di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (25/8/2022).

Terdakwa adalah IA (15) yang tidak lain adalah teman sekolah korban, WS (13). Sidang berlangsung tertutup karena terdakwa masih di bawah umur. 

Sebelum sidang berlangsung, orangtua dan keluarga terdakwa telah menunggu di ruang tunggu.

Baca juga: Pelajar SMP di Magelang Akui Bunuh Temannya Seorang Diri, Polisi Dalami Keterlibatan Orang lain

 

Mereka langsung memeluk terdakwa begitu terdakwa hendak masuk ke ruang sidang di lantai 2.

Terdakwa terlihat dikawal ketat oleh petugas. Pelajar kelas VII itu tampak mengenakan kemeja merah marun dan celana panjang jins. Terdakwa dan orangtua langsung masuk ke ruang sidang. 

Awak media tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang karena penjagaan sangat ketat di sekitarnya. Sidang pun berlangsung singkat sekitar 45 menit. 

Baca juga: Pelajar SMP di Magelang Akui Bunuh Temannya Seorang Diri, Polisi Dalami Keterlibatan Orang lain

Humas PN Mungkid Magelang, Asri menjelaskan, berkas kasus dugaan pembunuhan anak, WS (13), telah dilimpahkan penyidik Polres Magelang pada Selasa (23/8/2022). 

Maka, sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin hakim ketua Fakrudin Said Ngaji dengan anggota Aldarada Putra dan Alfian Wahyu Pratama. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Reni Ritama dan Tata Hendrata.

"Sidang ini tertutup karena ini sidang anak, mulai dakwaan sampai tuntutan. Nanti pada saat sidang putusan (digelar) terbuka. Kemudian karena perkaranya agak menarik perhatian dan agak luar biasa sehingga disidangkan secara majelis," jelas Asri, kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Asri melanjutkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Dijelaskan, penahanan terdakwa anak lebih singkat yakni 10 hari, ditambah perpanjangan dari Ketua atau Wakil Pengadilan selama 15 hari. Ini agar masa sidang tidak habis waktunya. 

Dihubungi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Toto Harmiko mengutarakan, terdakwa IA dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Toto, Pasal 340 KUHP mengandung unsur perencanaan. Artinya, terdakwa melakukan pembunuhan dengan perencanaan sebelumnya. 

"Sedangkan, Pasal 80 UU Perlindungan Anak tidak ada perencanaannya, yang artinya hanya melakukan pembunuhan terhadap anak karena korbannya anak," terang Toto.

Baca juga: Bunuh Teman Sekolah, Pelajar SMP di Magelang Terancam Hukuman Mati

Kepala Desa Baleagung Muhammad Sholikin menuturkan, ia bersama keluarga korban datang ke PN Mungkid untuk mengetahui perkembangan dan mengawal proses persidangan perkara yang menghebohkan awal Agustus 2022 itu. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Yogyakarta
Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Yogyakarta
Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Yogyakarta
2 Balon Udara Kembali Mendarat di Gunungkidul

2 Balon Udara Kembali Mendarat di Gunungkidul

Yogyakarta
Saat Listrik di Gunungkidul Padam akibat Balon Udara Liar..

Saat Listrik di Gunungkidul Padam akibat Balon Udara Liar..

Yogyakarta
Ratusan Wisatawan di Malioboro Kena Tegur Jogobaran Selama Libur Lebaran, Mengapa?

Ratusan Wisatawan di Malioboro Kena Tegur Jogobaran Selama Libur Lebaran, Mengapa?

Yogyakarta
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Sore Ini

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Sore Ini

Yogyakarta
Bawa Sajam di Pagi Hari, Pemuda di Yogyakarta Diamankan Polisi

Bawa Sajam di Pagi Hari, Pemuda di Yogyakarta Diamankan Polisi

Yogyakarta
PMI Gunungkidul Tak Bayar THR tapi Berikan Gaji Ke-13, Disnakertrans DIY Rekomendasikan Ini

PMI Gunungkidul Tak Bayar THR tapi Berikan Gaji Ke-13, Disnakertrans DIY Rekomendasikan Ini

Yogyakarta
Penumpang di Bandara YIA Tembus 200.000 Orang Selama Musim Lebaran

Penumpang di Bandara YIA Tembus 200.000 Orang Selama Musim Lebaran

Yogyakarta
Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Seorang ASN Pemkab Sleman Bakal Disanksi Pemotongan TPP

Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Seorang ASN Pemkab Sleman Bakal Disanksi Pemotongan TPP

Yogyakarta
PMI Gunungkidul Tak Berikan THR ke Karyawan, Pengurus Ungkap Alasannya

PMI Gunungkidul Tak Berikan THR ke Karyawan, Pengurus Ungkap Alasannya

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com