Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ORI Sarankan Pembagian Kelas di Sekolah di DIY Berperspektif Kebhinekaan

Kompas.com - 15/08/2022, 22:58 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Investigasi yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab di SMA Banguntapan telah selesai.

Dari investigasi yang dilakukan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY memberikan 8 poin saran tindakan korektif kepada Kepala Disdikpora DIY.

Salah satu poin dalam saran tindakan korektif adalah membuat kebijakan pembagian kelas yang berperspektif kebhinekaan dengan memastikan setiap rombongan belajar (rombel) diisi siswa dari beragam latar belakang suku agama dan keyakinan.

Baca juga: Kasus Guru Pakaikan Jilbab Siswi SMAN di Bantul, Hasil Investigasi Ombudsman: Bentuk Pemaksaan

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji meminta seluruh sekolah di DIY agar tidak membeda-bedakan agama sehingga tidak membuat kesan eksklusivitas pada agama tertentu.

"Saya kira kalau memang tujuannya dalam rangka untuk kebersamaan supaya tidak ada ekslusivitas lebih baik siswa muslim non muslim perempuan, laki-laki dicampur saja. Tanpa ada eksklusivitas," jelas Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (15/8/2022).

Aji menambahkan pencampuran berbagai agama di dalam kelas tidak akan mengganggu pemberian pelajaran agama karena saat pelajaran agama akan dipisah sesuai dengan agama yang dianut siswa.

"Kan nanti pada pejaraan agama nanti dipisah. Agama Islam sendiri, Katolik sendiri, yang saya tahu praktiknya enggak ada yg seperti itu dijadikan satu dalam satu kelas terhadap perbedaan agama. Jadi SMA Banguntapan 1 menyesuaikan saja," kata dia.

Baca juga: Perjalanan Kasus Siswi Dipaksa Pakai Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Memilih Pindah dan Sepakat Berdamai

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta (DIY) memberikan saran tindakan korektif kepada Kepala Disdikpora DIY. Ada delapan poin saran dari ORI yakni :

1. Kepala Dinas Disdikpora DIY harus membangun komunikasi dengan Kemendikbudristek untuk mencermati dan mempertimbangkan dilakukannya review terhadap instrumen akreditasi tahun 2022 dan Permendikbud nomor 45 tahun 2014.

2. Menginisiasi peraturan tingkat daerah yang mengatur tentang tata tertib dan seragam sekolah dengan memperhatikan nilai-nilai Kebhinekaan dan hak asasi manusia.

3. Memberikan sanksi dan pembinaan kepada terlapor 1 dalam hal ini Kepala SMA N 1 Banguntapan dengan memperhatikan tingkat dan luasan dampak yang timbulkan selama permasalahan ini mengemuka akibat kebijakan yang dibuatnya.

4. Memberikan sanksi dan pembinaan kepada terlapor 2, 3, dan 4 sesuai peran dan perbuatannya masing-masing dengan memperhatikan tingkat dan keluasan dampak yang ditimbulkan selama permasalahan ini mengemuka akibat perbuatan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

5. Melakukan review terhadap tata tertib seluruh SMA Negeri dan SMK Negeri di DIY untuk memastikan keselarasannya dengan peraturan yang lebih tinggi dengan juga tetap memperhatikan nilai-nilai Kebhinekaan dan hak asasi manusia.

6. Melakukan pengembangan dan peningkatan kapasitas serta keahlian kepada kepala sekolah guru agama guru kelas, guru BK, dan tenaga kependidikan terhadap seluruh SMA Negeri dan SMK Negeri  di DIY tentang moderasi dan literasi beragama dalam pelayanan di bidang pendidikan antara lain dengan menyelenggarakan diklat, bimtek dan bentuk-bentuk capacity building lainnya secara berkesinambungan.

7. Membuat kebijakan pembagian kelas yang berperspektif kebhinekaan dengan memastikan setiap rombel (rombongan belajar) diisi siswa dari beragam latar belakang suku agama dan keyakinan.

8. Melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap korban baik sendiri maupun bekerjasama dengan instansi lainnya untu memulihkan kondisinya dan memastikan serta menjamin keberlanjutan pendidikannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com