Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk Miras, 4 Pemuda Curi Rokok Tetangganya Senilai Rp 20 Juta

Kompas.com - 29/07/2022, 13:45 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pemuda yang mencuri rokok miik tetangganya sendiri di Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Bantul, DI Yogyakarta. Para pelaku mencuri rokok senilai Rp 20 juta setelah mabuk minuman keras (miras).

Kapolsek Dlingo AKP Basungkowo menyampaikan, pemilik kaget karena saat membuka tokonya kehilangan rokok pada Minggu (24/7/2022) lalu.

Saat itu korban melakukan penelusuran dan tidak membuahkan hasil, sehingga melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Dlingo.

Baca juga: Siswi SD di Salatiga Selamat dari Percobaan Penculikan, Korban Teriak dan Ditolong Warga

Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pencurian ini mengarah ke empat pelaku. Adapun polisi mengamankan, SI (28), AD (23), RK (19), FZ (18) warga Kalurahan Dlingo.

"Mereka keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu (27/7/2022) kemarin," kata Basungkowo saat dihubungi wartawan Jumat (29/7/2022).

Saat penggledahan, di rumah pelaku polisi masih menemukan satu slop rokok di rumah para pelaku ini.

"Para pelaku ini habis minum-minuman keras lalu mencuri sejumlah rokok dengan berbagai merek di salah satu toko," ucap Basungkowo.

Basungkowo menjelaskan dua pelaku yang memanjat dinding toko yakni SI dan AD, sambil membawa palu. Sementara RK dan RZ bertugas membawa rokok itu.

"Dari pengakuan rokok-rokok itu dijual kepada sales yang lewat," kata dia.

Baca juga: Terekam CCTV, Komplotan Maling Spesialis Toko Baju Beraksi 2 Kali Sehari, Selisih Setengah Jam

Dikatakannya, dari pengakuan korban, rokok yang diambil senilai Rp 20 juta jika diuangkan. Dari tangan pelaku polisi masih menyita Rp 5 juta hasil penjulan rokok.

"Keempatnya ini minum-minuman keras di luar Dlingo terus ke TKP (toko kelontong di Dlingo). Selain itu mereka mengaku tidak merencanakan pencurian itu, dan baru pertama kali melakukan aksinya tersebut," kata Basungkowo.

Basungkowo mengatakan, disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Yogyakarta
Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Yogyakarta
30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com