Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Asal Kulon Progo Cabuli Anaknya, Terungkap Usai Korban Cerita ke Kakaknya di Serang

Kompas.com - 23/07/2022, 15:52 WIB
Dani Julius Zebua,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang ayah berinisial B (48), di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tega mencabuli anak kandungnya, M (17).

Perbuatan bejat sang ayah itu terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada kakaknya. 

Baca juga: Mantan Kades di Serang Banten Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta

“Korban meninggalkan rumah menuju ke Serang, Banten, dan menceritakan perbuatan itu pada kakaknya,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, IPTU I Nengah Jeffry Prana Widyana, Sabtu (23/7/2022).

Menurut Jeffry, pelaku tega melakukan perbuatan itu di kamar sang anak.

Jeffry menambahkan, akibat perbuatan itu, M kabur ke rumah kakaknya di Serang, Banteng. M lalu memberanikan diri bercerita kepada kakaknya.

Kakak beradik itu lalu melapor ke layanan pengaduan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Banten.

Selanjutnya, UPTD PPA itu melimpahkan kasus tersebut Dinas Sosial PPPA Kulon Progo pada 18 Juli 2022. Kasus itu juga dilaporkan ke Satreskrim Polres Kulon Progo.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan gelar perkara. Polisi juga mengumpulkan berbagai alat bukti.

Tersangka B ditangkap pada 19 Juli 2022. B juga dijebloskan ke tahanan berdasarkan alat bukti yang ada.

“Penangkapan dilakukan Selasa sore,” kata Jeffry.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 19 Juli 2022

M kini dalam pendampingan Dinas Sosial PPPA Kulon Progo. Remaja itu berada di rumah aman dan dilindungi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com