Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara YIA Buka Sentra Vaksin Covid-19 bagi Calon Penumpang yang Hendak Terbang

Kompas.com - 15/07/2022, 08:22 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Bandar udara Yogyakarta International Airport (YIA), Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah membuka layanan vaksinasi Covid-19.

PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai pengelola YIA bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Yogyakarta dalam menyelenggarakan vaksinasi ini.

Layanan tersebut diberikan baik bagi calon penumpang hingga masyarakat umum.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Tangsel Gencarkan Vaksinasi Booster

“Akan dilayani setiap hari pukul 09.00-12.00 WIB. Nanti ada tenaga kesehatan pelabuhan yang melayani penumpang yang membutuhkan vaksin dosis dua atau booster,” kata General Manager YIA, Agus Pandu Purnama dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Sentra vaksin ini dibikin menjelang penerapan aturan baru berupa syarat vaksin bagi calon penumpang pesawat.

Pusat layanan vaksin bertempat di gedung penghubung lantai mezzanine sisi Barat dan sudah terlaksana sejak 11 Juli 2022. Layanan berlangsung Senin-Jumat, mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Mereka yang berniat menerima vaksinasi harus memenuhi persyaratan, yaitu Warga Negara Indonesia, usia minimal 6 tahun untuk vaksin 1 dan 2.

Kemudian, vaksin booster hanya diperuntukkan bagi usia di atas 18 tahun. Masing-masing harus membawa KTP atau tanda identitas yang lain.

Vaksinasi bertempat di gedung penghubung lantai mezzanine sisi Barat dan sudah terlaksana sejak 11 Juli 2022. Layanan berlangsung Senin-Jumat, mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya Gencarkan Vaksinasi Booster

Langkah ini bagian dari upaya pemerintah menekan peningkatan Covid-19 belakangan ini. “Tentu hal ini menjadi tanggung jawab bersama agar pandemi semakin terkendali,” Pandu.

Syarat vaksin bagi calon penumpang pesawat udara itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu, PPDN yang mendapatkan vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19.

PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus sehingga tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil tes Covid-19.

Baca juga: KAI Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis bagi Penumpang KA dan Umum, Berikut Lokasi dan Syarat Daftarnya

Anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-Antigen atau RT-PCR dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga.

Aturan baru itu akan diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2022.

Kebijakan ini muncul di tengah kenaikan penumpang bandara dalam satu bulan belakangan. AP I mencatat sampai akhir Juni 2022, YIA telah melayani 1.291.094 penumpang pada Semester I Tahun 2022.

Pergerakan penumpang tersebut tumbuh sebesar 71,42 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021 yang melayani 753.193 penumpang.

Sepanjang Juni 2022, YIA melayani 263.290 penumpang dengan 1.766 pergerakan pesawat dan 721.915 kilogram kargo. Trend pertumbuhan ini sejatinya membuat pengelola bandara optimis pada masa depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Yogyakarta
Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Yogyakarta
Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Yogyakarta
3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

Yogyakarta
13 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Modus Dijual Lewat Facebook

13 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Modus Dijual Lewat Facebook

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com