YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus pengedar narkoba antarpulau.
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengungkapkan Polda DIY bersama jajaran Polres menggelar operasi narkoba dengan sandi Narkoba Progo 2022 sejak 27 Juni sampai 10 Juli 2022. Sebanyak 43 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berhasil diungkap.
"Terget operasi total 20 kasus, dan berhasil diungkap semua. Kemudian ada 23 kasus non target yang berhasil diungkap," katanya di Polda DIY, Selasa (12/7/2022).
Dari pengungkapan itu barang bukti yang diamankan adalah ganja seberat 65,09 gram, sabu-sabu 79,52 gram, tembakau gorila 31,57 gram, dan psikotropika 1.009 butir.
Lanjut Bakti dari total 43 kasus ini terdapat 42 tersangka. Dia mengatakan terdapat satu orang yang menjadi tersangka di dua kasus. Dari total pengungkapan ini berhasul diamankan barang bukti mencapai Rp 100 juta.
Baca juga: Tahanan Narkoba Polsek Balikpapan Barat Menikah di Balik Jeruji Besi
Pihaknya juga menemukan sejumlah kasus yang menonjol dari pengungkapan kasus narkoba ini.
"Ini adalah hasil operasi yang menonjol, walaupun ini sudah dikembangkan lagi. Hasil operasi ini berhasil dikembangkan lagi pada akhir minggu ini yaitu sebanyak dua tersangka. Kemudian dengan barang bukti 3 paket sabu, 6 paket tembakau gorila. Kemudian ada tersangka lagi dengan paket sabu 17, kemudian psikotropika 170 butir," tuturnya.
Dia mencontohkan kasus yang menonjol terjadi di Tempel, Sleman dengan mengamankan tiga paket sabu.
"Kasus menonjol yang diungkap berdasar LP (laporan polisi) yaitu TKP di Tempel, Sleman tepatnya di Dukuh Panggung, Lumbungrejo, dengan barang bukti 3 paket sabu, dengan total paket sabu paket hebat sebanyak 0,5 gram," tuturnya.
Ia menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh ketiga tersangka yaitu AS, FH, dan MNB adalah dengan memesan sabu pada akun bernama Tatabuda seharga Rp 550 ribu. Pembayarannya dilakukan melalui transfer bank.
Selanjutnya Polda DIY melakukan pengembangan dan didapat dua orang tersangka berinisial CP dan JV. Kedua tersangka ini meletakkan paket narkotika di beberapa lokasi di daerah Godean, Sleman. Dari dua pelaku ini disita dua paket tembakau gorila.
Lebih lanjut dia juga mengungkapkan kasus lain yang berhasil diungkap Polres Sleman dengan tersangka berinisial RAR dan FBH . Keduanya merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah.
"TKP di Winong, Boyolali, Jawa Tengah, dengan berat sabu 8 paket dengan berat kurang lebih 62,38 gram," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Sleman AKP Irwan menjelaskan bahwa tersangka ini merupakan pengedar lintas wilayah. Para tersangka mengedarkan narkoba dengan menggunakan paket-paket kecil.
"Karena memang beberapa hari sebelumnya kita melakukan pengungkapan. Paket-paket kecil. Kemudian kita kembangkan siapa sih yang mengedarkan sabu-sabu ini. Kemudian kita kembangkan sampai ke Boyolali," jelas dia.