Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 28/06/2022, 17:18 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan II (63) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Berkas perkara II yang merupakan mantan Direktur RSUD Wonosari ini sudah dinyatakan lengkap dan akan dilakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY.

"Laporan polisi di tanggal 11 November 2019," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Diduga Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru Rp 1,2 M, Eks Pejabat Disdik Alor Ditahan

Di dalam kasus ini, ditetapkan sebagai tersangka perempuan berinisial II warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Pada saat kejadian tersangka menjabat sebagai Direktur RSUD Wonosari.

Awalnya, antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 terjadi kesalahan pembayaran uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

Kemudian, pada tahun 2015 tersangka II yang saat itu sebagai Direktur RSUD Wonosari memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang salah bayar tersebut.

Jumlah uang pengembalian salah bayar terkumpul Rp 646.384.618.

Dari total uang pengembalian tersebut tidak semuanya diserahkan ke kas RSUD Wonosari. Namun justru untuk pribadi II dengan satu tersangka lainya berinisial AS.

"Satu tersangka lainnya kita periksa, kita berkas secara terpisah dengan inisial AS. Ini juga masih proses kelengkapan berkas," ungkapnya.

Modus yang dilakukan oleh keduanya adalah dengan membuat kuitansi palsu seolah-olah di RSUD Wonosari ada beberapa kegiatan pekerjaan.

"Penggunaan-penggunaan tersebut ada yang bersifat fiktif dan ada juga yang dipergunakan," ucapnya.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara di Maluku Tengah Dijebloskan ke Penjara

Dari hasil penghitungan kerugian negara mencapai Rp 470.000.000.

"Uang yang berhasil diselamatkan dalam proses penyidikan ini sebesar Rp 470 juta," ucapnya.

Berkas perkara tersangka II telah dinyatakan lengkap. Kemudian akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY.

"Hari ini kita akan mengirimkan atau dengan istilah tahap 2, mengirimkan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya oleh Jaksa akan diajukan ke sidang pengadilan," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen yang terkait dengan anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari T. A .2009 s/d T. A. 2012 b.

Dokumen yang terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari T. A. 2009 s/d T. A. 2012. Selain itu diamankan pula uang tunai sebesar Rp 470.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com