Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 68 Tahun Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Sempat Janji Berikan Uang ke Korban tapi...

Kompas.com - 27/06/2022, 13:54 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kakek yang berprofesi sebagai tukang becak, berinisial KM (68) tega mencabuli dua anak di bawah umur. Warga Jetis Kota Yogyakarta itu melakukan pencabulan terhadap dua tetangganya berinisial OF (10) dan CA (7).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menjelaskan, kronologi pencabulan yang bermula pada hari Rabu (1/6/2022) pukul 13.00 WIB. Saat itu kedua korban sedang bermain di pos ronda yang berdekatan dengan rumah tersangka.

Melihat dua anak tersebut, KM lalu mendekatinya dan mengiming-imingi uang agar mereka mau ikut ke masuk ke rumahnya.

"Pelaku ngomong ke dua korban 'mau uang enggak?' Lalu korban berinisial OF sempat menolaknya," ujar Apri saat ditemui di Polresta Kota Yogyakarta, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Bermodus Belikan Jajan, Tukang Becak di Yogyakarta Tega Cabuli 2 Bocah di Belakang Masjid

Tak lama kemudian, kedua korban kembali dipanggil oleh tersangka KM untuk diiming-imingi lagi. Korban pun akhirnya menurutinya. Korban diajak masuk ke kamar pelaku yang berada di lantai dua.

"Di lantai 2, menyuruh duduk di tempat tidur, kemudian tersangka berbaring dan melepaskan celana. Tersangka menyuruh korban pertama OF memegang alat kelamin bergantian dengan CA, sesuai dengan keinginan tersangka," jelasnya.

Setelah kejadian itu OF lalu menagih uang yang dijanjikan tersangka. Namun, tersangka tidak memberikan uang sepeser pun untuk OF. 

"Kedua korban pulang menangis. Lalu kejadian yang menimpa korban diceritakan kepada orangtua," jelas dia.

Atas kejadian ini kedua korban mengalami trauma. Pihak PPA Polresta Yogyakarta memberikan pendampingan psikolog untuk megatasi rasa trauma yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka KM.

"Kami ada pendampingan dari psikolog untuk menyembuhkan traumanya," kata dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com