Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodus Belikan Jajan, Tukang Becak di Yogyakarta Tega Cabuli 2 Bocah di Belakang Masjid

Kompas.com - 27/06/2022, 13:37 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisal DP (42) tega mencabuli dua anak di bawah umur. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya di belakang Masjid, yang tak jauh dari rumah korban si Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menjelaskan, korban DP  berinisial AR dan IP yang masih berusia 5 tahun.

Pencabulan barawal saat pelaku yang berprofesi sebagai tukang becak tersebut pada 13 Januari 2022 menunggu penumpang disekitar Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Saat menunggu penumpang DP melihat dua orang anak yang akan membeli minuman di sebuah warung.Melihat kedua anak itu, DP lalu menyapa korban.

"Tersangka menyapa korban bertanya ke korban 'mau jajan?', lalu dijawab korban 'mau'. Lalu diambilkan beberapa jajan dan dibayar oleh tersangka dan korban diberi uang sebesar Rp 10.000," ujar Apri, ditemui di Polresta Kota Yogyakarta, Senin (27/9/2022).

Baca juga: Korban Pencabulan dan Pembunuhan Sadis di Jayapura Sempat Teriak Minta Tolong ke Pelaku

Setelah itu, tersangka mengajak kedua korban menjauh dari warung. Sesampainya di bekakang Masjid yang jaraknya cukup jauh dari warung dan keramaian, tersangka menciumi korban satu per satu.

"Di belakang Masjid itu seperti gang, pelaku menciumi pipi kanan dan kiri serta menjilati mulut korban," kata dia.

"Pelaku juga ngomong ke korban, 'kalau jajan lain kali ngomong sama om,' lalu korban pulang," jelasnya.

Sesampainya di rumah, salah satu korban ditanya oleh orangtua mendapatkan uang dari mana. Lalu oleh korban menceritakan apa yang dialaminya.

"Pelapor lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta," imbuhnya.

Apri menjelaskan motif tersangka melakukan aksinya karena mengaku menyukai anak kecil. Selain itu pelaku tak memiliki anak perempuan.

"Suka dengan anak, pengakuan dia suka anak perempuan karena anaknya laki-laki semua," kata dia.

Dari perbuatan tersangka barang bukti yang diamankan adalah pakaian milik korban, uang Rp 10.000, dan jaket milik tersangka yang digunakan saat kejadian.

"Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Milyar," katanya.

Sementara itu tersangka DP memgaku saat melancarkan aksinya dirinya dalam keadaan mabuk. Dia berdalih menyukai anak kecil.

"Sayang anak kecil, waktu itu saya enggak ngira pas mabuk saya. Reflek gendong terus ke depan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Yogyakarta
Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Yogyakarta
30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com