Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelenggara Konser Ricuh di Yogyakarta Didenda Rp 2.500.000

Kompas.com - 20/06/2022, 16:46 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Panitia penyelenggara pertunjukan musik di Seven Sky, Kota Yogyakarta, yang berujung ricuh beberapa waktu lalu dikenai hukuman tindak pidana ringan (Tipiring), dengan denda sebesar Rp 2.500.000.

Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman mengatakan, tipiring diberikan kepada panitia penyelenggara sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Undang-undang Nomor 510.

"Tipiring denda Rp 2.500.000, tidak ada tambahan hukuman lainnya, karena di dalam aturan atau undang-undang tersebut hukuman percobaan atau denda," jelasnya, saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Cerita di Balik Konser Musik Berujung Ricuh di Yogyakarta, Acara Ternyata Tak Kantongi Izin, Penyelenggara Terancam Tipiring

Surahman menambahkan akibat dari pertunjukan musik yang digelar itu berakibat kepada 8 penonton yang mengalami luka-luka ringan.

"Sebanyak 8 orang luka ringan dan jam 23.00 WIB (setelah pertunjukan musik), bisa langsung pulang," ujarnya.

Lanjut dia korban yang mengalami luka-luka telah dilarikan ke rumah sakit oleh penyelenggara.

"Penyelenggara yang bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan," katanya.

Sebelumnya, oenyelenggara pertunjukan musik di Seven Sky yang berujung ricuh terancam tindak pidana ringan (tipiring) karena membuat pertunjukan tanpa memgantongi izin Polisi.

Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman mengatakan, kericuhan yang terjadi saat pertunnukan musik di Seven Sky akibat kelalaian penyelenggara karena tidak ada izin resmi dari pihak kepolisian.

Baca juga: Penyelenggara Konser Berujung Ricuh Terancam Tipiring

"Ini kan kaitannya dengan kegiatan itu karena kelalaian daripada penyelenggara karena tanpa izin resmi dari pihak kepolisian makanya kaitanya dengan itu kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).

Ia menambahkan akibat dari tidak mengantongi izin tersebut maka penyrlenggara terancam terkena tipiring, setelah penyidik melakulan penyidikan terhadap penyelenggara.

"Tipiring. Penyelenggaranya karena tanpa izin.  Penentuan kan hasil dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik," katanya.

Kepolisian telah memeriksa sebanyak 3 saksi, ketiga saksi tersebut terdiri dari manajer lapangan, Babinkamtibmas yang melakukan pengawasan dan pantauan, dan pihak keamanan dari Seven Sky.

"Tipiring pasal 510. Itu nanti hakim yang menentukan," imbuh dia.

Terkait provokator pihaknya sedang melakukan penyelidikan apakah benar ada provokator atau tidak mengingat sampai sekarang belum ada laporan resmi dari pihak korban.

Baca juga: Polisi Sebut Konser Musik yang Ricuh di Yogyakarta Tak Kantongi Izin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com