Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spesialis Pencuri Mobil Pikap di Bantul Hanya Butuh 2 Menit untuk Beraksi

Kompas.com - 14/06/2022, 15:49 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi mengamankan sindikat pencurian spesial mobil pikap lintas provinsi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Dalam beraksi, mereka hanya memerlukan waktu 2 menit untuk mencuri satu mobil.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari salah seorang warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon yang kehilangan pikapnya yang terparkir di depan rumahnya pada Kamis (2/6/2022).

Saat mendapat laporan dari korban, unit Jatanras Satreskrim Polres Bantul juga sedang melakukan penyelidikan kasus yang sama di empat lokasi.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku polisi mengamankan dua pelaku yakni NRI (44) dan JM (41) warga Malang, Jawa Timur di sebuah SPBU. JM yang sempat akan kabur ditembak pada bagian kakinya.

Baca juga: Pernah Terlibat 23 Pencurian Tahun 2020, Bocah 13 Tahun di Nunukan Gasak Rp 50 Juta, Uangnya Dibagikan ke Oknum PNS

"Pelaku diamankan di SPBU Giwangan tanggal 2 Juni pagi. Saat diamankan pelaku berjumlah dua orang dan sedang bawa pikap dengan posisi mengangkut satu motor yang ternyata digunakan keduanya saat beraksi," kata Ihsan di Mapolres Bantul Selasa (14/6/2022).

Ihsan mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus tersebut. Akhirnya, berhasil diamankan SL (47), warga Kota Baru, Jawa Timur sebagai penadah mobil pikap.

Di sana polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil pikap dengan kondisi masih utuh. Selain itu juga diamankan tiga unit mobil pikap dengan kondisi sudah dipereteli.

Kemudian disita juga satu unit motor yang digunakan saat beraksi, kunci leter Y berikut mata kuncinya, kabel soket, nomor polisi palsu pelat DK, tang, kunci inggris, obeng plus dan min, serta satu rol isolasi warna hitam.

Ihsan mengungkapkan para pelaku bisa mengambil pikap dengan kunci leter Y hanya dalam waktu 2 menit.

"Mereka menggunakan kunci leter Y yang bisa dipasang berbagai mata kunci. Saat beraksi mereka hanya butuh waktu singkat," kata dia.

Di wilayah Bantul, pelaku NRI bertugas sebagai pemetik. Sementara  JM sebagai pengawas sudah melakukan pencurian di lima lokasi yakni di Kapanewon Kretek 2 TKP, satu di Jetis, 1 TKP Piyungan dan 1 TKP di Sewon. Selain itu ada 2 TKP di Jawa Timur.

Mobil pikap yang dicuri kemudian dibawa ke Malang baik secara pretelan maupun utuh, seharga Rp 20 juta perunit.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

NRI mengaku terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk hidup sehari-hari.

"Iya (mencuri di 5 TKP), karena di sini (Bantul) banyak yang mobilnya ditaruh di depan rumah," kata dia.

Dia mengatakan pernah terlibat pencurian sepeda kayuh dan ditahan 3 bulan di Nagnjuk Jawa Timur.

"Saat ini kalau buka pintu mobil sampai menyalakan mesin hanya perlu waktu 2 menit saja," kata NRI.

Sementara JM mengaku hanya diajak NRI yang dikenalnya dari panti pijat.

"Saya yang menaikkan motor ke pikap dan mengamati situasi saja," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDIP Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDIP Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com