Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penduduk Kota Yogyakarta Diistimewakan Saat PPDB Jadi Daya Tarik Orangtua Pindah KK

Kompas.com - 14/06/2022, 15:04 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kota Yogyakarta mendapatkan perlakuan khusus pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Bentuk perlakuan khusus itu, warga Kota Gudeg diperbolehkan mendaftarkan anaknya sebanyak 3 kali dalam PPDB di Kota Yogyakarta.

Penilik Madya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Rochmat mengatakan, ada beberapa hal yang membuat orangtua memindahkan kependudukannya anaknya.

Baca juga: Disdikpora Kota Yogyakarta Terima Ratusan Aduan PPDB, Paling Banyak Orangtua Siswa Bingung soal Pindah Domisili

Salah satunya adalah penduduk Kota Yogyakarta diizinlan mendaftar sebanyak 3 kali dalam PPDB.

"Jadi memang menarik untuk penduduk kota karena bisa 3 kali daftar dan waktunya beda-beda. Orangtua suka di situ. Beda dengan daerah lain biasanya hanya satu di tanggal sekian. Diistimewakan, itu yang kemudian orang berbondong-bondong tadi kenapa harus masuk ke kota," ujarnya, saat ditemui di Disdikpora Kota Yogyakarta, Selasa (14/6/2022).

Ia mengatakan, terdapat 3 gelombang PPDB di waktu yang berbeda. Pertama pada 10-13 Juni PPDB jalur bibit unggul, dilanjutkan dengan jalur zonasi, dan 17 Juni dilanjutkan PPDB jalur mutu.

Ia menambahkan selain waktu PPDB yang dibuka selama 3 kali, para orangtua juga mengejar sekolah-sekolah yang dinilai favorit di Kota Yogyakarta.

"Ya memang karena nilai-nilai tinggi itu ada di sini (Kota Yogyakarta)," kata dia.

Kemudahan mendaftar sekolah di Kota Yogyakarta juga dinilai sebagai faktor yang membuat orangtua tertarik pindah KK.

Baca juga: KPAI Ungkap Rangkaian Masalah dalam Proses PPDB DKI Jakarta

Ia mencontohkan, siswa sebelum lulus wajib mengikuti Asessment Standar Pendidikan Daerah (ASPD) yang hasilnya bisa digunakan untuk mendaftar sekolah di Kota Yogyakarta.

"Memang sebetulnya kalau orangtua melihat cara mendaftarnya lebih enak di sini (Kota Yogyakarta). Contoh yang paling sederhana ketika orangtua sudah tahu nilai ASPD-nya, maka dengan melihat rentangan itu kan sudah ada gambaran diterima tidak kalau diterima di mana," kata dia.

Ia membandingkan jika nilai ASPD tidak ada maka penerimaan siswa harus menggunakan nilai rapor selama 5 semester dikalikan 15 persen, ditambah dengan akreditasi sekolah.

Sehingga, menyulitkan orangtua siswa memerkirakan di mana sekolah yang bisa menerima anak-anaknya.

"Bandingkan kalau banyak variabel, banyak unsur. Nilai rapor 5 semester dikalikan 15 persen ditambah akreditasi dan lain segala macam. Itu kan orang tua harus menghitung satu per satu total nilai berapa. Sudah ketemu hasilnya mereka harus mencari ada di posisi mana," ungkapnya.

"Kalau yang di kota, satu-satunya alat seleksi ASPD, ketika nilai ASPD tahu misalnya 200. Tidak bisa langsung sombong atau rendah diri tetapi harus melihat dulu rentangannya," ungkapnya.

Baca juga: PPDB Masih Dibuka, Ini Daftar SDN di Kota Tangerang yang Terima Jalur ABK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com