YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan, mereka akan menata kembali administrasi dan prosedur perizinan, dan meminta investor untuk tidak takut berinvestasi.
Penataan kembali dilakukan setelah penangkapan mantan wali kota Haryadi Suyuti, karena kasus suap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB).
Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, pemkot setiap harinya sedang melakukan rapat koordinasi terkait perizinan yang dikeluarkan. Adapun izin yang sudah dikeluarkan akan dievaluasi nantinya.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Takkan Berikan Bantuan Hukum ke Haryadi Suyuti dan Nur Widhihartana
"Pada prinsipnya kalau pernyataan PHRI itu nanti menghambat investasi, tidak. Jadi kalau kami dari aspek administrasi prosedural perizinannya. Kami ingin menata itu, kalau memang dari proses prosedural, administrasinya memenuhi ketentuan kan kami izinkan," ujar Sumadi ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (13/6/2022).
Sumadi manambahkan, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Haryadi serta sejumlah pejabat Pemkot Yogyakarta adalah penegakan hukum.
Sementara pemerintah Kota Gudeg berusaha melakukan penataan dari aspek administrasi dan prosedurnya.
"Jadi kita harus membedakan apa yang kemarin dilakukan teman-teman KPK, dia aspek dari penegakan hukum dari gratifikasinya kewenangannya. Tetapi kami dari aspek administrasi prosedural perizinnya," ujar dia.
Ia memastikan jika perizinan sesuai dengan prosedur maka izin akan diberikan. Sebaliknya, jika tidak sesuai aturan, maka pemkot takkan mengeluarkan izin.
"Pada prinsipnya, di Kota Jogja terbuka terhadap investasi. Tetapi prosesnya itu harus mengikuti ketentuan secara prosedural ketentuan pembangunan seperti apa," ucap dia.
Baca juga: KPK Geladah Rumah Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Saat ini, Pemkot Yogyakarta sedang melakukan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Publik (SPP). Dengan perbaikan ini diharapkan investor dapat memenuhi persyaratan perizinan yang ada di Kota Yogyakarta.
"Misalnya ini syaratnya ABCD, penuhi saja nanti SPP-nya. Kalau enggak ada ini dikembalikan, kalau sudah komplet dia 1x24 jam harus keluar. Itu semua tidak hanya di perizinan, semua unit pelayanan publik sedang kita benahi SOP dan SPPnya," ujarnya.
Sumadi menegaskan jika investor memenuhi prosesur yang berlaku, maka perizinan bisa langsung keluar. Tidak ada lompatan prosedural saat mengurus izin.
"Ketentuan prosedural administrasi harus dipenuhi, enggak ada lompatan-lompatan, nggak ada. Kami sudah komitmen," kata dia.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah DI Yogyakarta bereaksi setelah Haryadi Suyuti ditangkap KPK.
Ketua PHRI Deddy Pranowo mengatakan, beberapa investor yang hendak menanam modal ke kota berpindah ke wilayah lain, atau menunda investasi.
Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen Perizinan Semasa Haryadi Menjabat Wali Kota Yogyakarta