YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Seperti biasa Sarjiyana (50) membuka tokonya tepat di pinggir jalan menuju Pantai Ngrenehan, tepatnya di Padukuhan Gondang, Kalurahan Kepek, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Toko kelontong ini menghidupi istri dan tiga orang anaknya. Menyusuri jalanan corblok sejauh 50 meter, sampailah di rumah Sarjiyana.
Baca juga: Diskriminasi Pendidikan Agama Penghayat Kepercayaan di Magelang
Di rumah itu, ada ruangan berukuran sekitar 2x2 meter yang disebut Sanggar Pamelengan, yang digunakan keluarga kecil ini untuk berdoa.
Setiap waktu tertentu dalam penanggalan Jawa, keluarga ini menjalankan ritual di sanggar Pamelengan miliknya.
Ruangan kecil ini selain untuk keluarga juga digunakan beberapa warga yang menganut Kejawen Urip Sejati.
"Di sini itu tinggal 4 kepala keluarga yang masih menganut kepercayaan asli nenek moyang (kejawen urip sejati)," kata dia.
Sarjiyana menceritakan, dirinya sebenarnya asli lahir dan besar dari kawasan Pantai Parangkusumo, Bantul.
Sejak kecil dia dan orangtuanya adalah penganut penghayat. Saat remaja, dirinya diperkenalkan kepada Padepokan Grinda Pancasila Mawahyu Buwana pada tahun 1993.
Semakin tumbuh besar, dia mengetahui tentang Kejawen Urip Sejati dikenalnya sebagai 'lelaku hidup' dalam ajaran aliran kepercayaan.
"Palang Putih Nusantara (PPN) ini sebagai kendaraan yang dipakai berjuang untuk mendapatkan hak kami," ucap Sarjiyana ditemui di rumahnya Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Ratusan Penghayat Kepercayaan Terima Dokumen Kependudukan, Ipuk: Jangan Ada Stigma dan Diskriminasi
Dalam paguyuban PPN dilakukan pertemuan dan kegiatan rohani. Dirinya pun bertemu Sartini (37) yang resmi secara Kejawen menjadi istrinya pada tahun 2002 lalu.
Keduanya menjalani mahligai rumah tangga, 2 tahun kemudian lahirlah anak pertamanya di tahun 2002.
Pengakuan pernikahan baru didapatkan pada tahun 2010 atau 8 tahun usia pernikahannya.
"Akta anak saya yang pertama itu masih anak dari ibu, lalu setelah pernikahan resmi dilakukan pencatatan di sipil (Dinas Catatan Sipil)," kata Sarjiyana
"Sekarang di akta anak saya yang pertama ada tambahan di belakang sebagai pengakuan. Kalau diganti bisa ndak ya?" tanya dia.