YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Video adanya permintaan uang sebesar Rp 100.000 saat hendak parkir dekat obyek wisata Gumuk Pasir, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beredar di media sosial.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sampai meminta dugaan pungutan liar itu diselidiki.
"Apakah pungutannya itu masuk akal apa tidak? ini kan harus kita lihat satu per satu," kata Halim ditemui wartawan di Kabupaten Bantul, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Viral Video Wisatawan Gumuk Pasir Diminta Bayar Rp 100.000, Ternyata Ada Salah Persepsi
Jika benar lahan tempat parkir menuju Gumuk Pasir itu merupakan milik perseorangan, Abdul Halim mengatakan, pemiliknya tidak bisa mematok harga seenak hati.
Menurutnya, ada ketentuan yang mengatur soal besaran biaya parkir.
Hanya saja tidak dijelaskan secara rinci soal aturan yang mengatur pengelolaan lahan parkir oleh swasta.
"Walaupun itu milik pribadi harus mengikuti ketentuan, ora iso sakarepe dewe (tidak bisa seenaknya saja)," sebut Halim.
Baca juga: Naik Motor Tengah Malam, Lansia di Kulon Progo Tewas Tabrak Truk Parkir
Halim juga akan menyelidiki status lahan yang dijadikan tempat parkir itu. Izin untuk menjadikan lahan itu sebagai tempat parkir pun ikut diperiksa.
Jika nantinya pengelola lahan itu terbukti melakukan pelanggaran, maka ada sanksi yang dijatuhkan.
"Pasti (ada sanksi jika terbukti melanggar aturan), ya walaupun sanksi bisa teguran, pembinaan," kata Halim.