Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Orang di Sleman Meninggal Dunia Usai Konsumsi Miras Oplosan

Kompas.com - 19/05/2022, 19:01 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meninggal dunia setelah mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan. Sepasang suami istri yang merupakan penjual dan peracik miras oplosan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana mengatakan awalnya ada informasi dari masyarakat bahwwa tiga orang di wilayah Kecamatan Berbah mengkonsumsi miras oplosan.

"Tiga orang mengonsumsi minuman jenis ini namanya minuman Moka," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, Kamis (19/05/2022).

Usai mengkonsumsi miras, mereka merasa mual dan pusing. Lalu satu orang meninggal dunia di lokasi.

"Satu meninggal di lokasi, satu kritis dan satu dibawa ke RSUD Prambanan. Ketiganya meninggal," ungkapnya.

Baca juga: Meninggal Dunia di Pekarangan Warga, Pria di Purworejo Sempat Minta Kerokan

Tiga orang korban meninggal dunia yakni AA (42) warga Kapanewon (Kecamatan) Prambanan, STR (42) warga Kapanewon Berbah, dan TRY warga Kapanewon Berbah.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kepolisian dengan mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP ditemukan sisa-sisa minuman oplosan.

Sisa minuman oplosan tersebut dikirimkan ke laboratorium untuk mengetahui kandunganya.

"Selanjutnya dilaksanakan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi pengecekan di rumah sakit," tuturnya.

Ronny mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui penjual miras tersebut sepasang suami istri APS (43) dan FAS (50) yang merupakan warga Kapanewon Prambanan.

"Dilakukan penangkapan, pengeledahan, selanjutnya dilakukan penahanan di Polres Sleman," bebernya.

Dia mengatakan APS dan FAS sudah sekitar dua tahun berjualan miras oplosan. Pasangan tersebut meracik sendiri bahan-bahannya untuk membuat miras oplosan. Selain miras oplosan, keduanya juga menjual minuman jenis ciu.

"Jual yang plastikan Rp 10.000. Kalau botolan Rp 50.000. Pelanggan beli lewat WA jadi janjian COD," urainya.

Akibat perbuatanya, pasangan suami istri APS dan FAS dijerat dengan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com